Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Paul Mei Anton Simanjuntak
Medan, WartaOneNews.com - Dari 27 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017, baru 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memiliki naskah akademik.

Hal itu diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (28/4).

Dikatakan, untuk memaksimalkan pembahasan 27 Ranperda yang sudah masuk ke dalam Propemperda Kota Medan 2017 itu, Bapemperda DPRD Kota Medan telah memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menyerahkan naskah akademik tersebut.

“Bulan lalu, kita sudah pernah memanggil Pemko untuk mengetahui Ranperda apa saja yang sudah memiliki naskah akademiknya. Ternyata, baru dua Ranperda yang sudah memiliki naskah akademiknya,” ungkapnya, Jumat (28/4).

Politisi PDIP Kota Medan ini menambahkan, pihaknya menargetkan ke Pemko Medan untuk menyelesaikan empat naskah akademik puluhan Ranperda tersebut selama satu bulan. Pasalnya tanpa naskah akademik, pembahasan Ranperda yang sudah masuk ke dalam Propemperda Kota Medan 2017 belum bisa dibahas.

“Tiap bulan itu harus ada 4 naskah akademik yang sudah disiapkan. Makanya, dalam waktu dekat ini kita akan panggil lagi Pemko untuk mempertanyakan sudah berapa banyak naskah akademik yang sudah diselesaikan,” ujarnya seraya menyebutkan Pemko Medan harus cekatan menyelesaikan naskah akademik, karena sekitar Rp25-Rp50 juta yang digelontorkan setiap naskahnya.

Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Sulaiman Harahap, mengungkapkan tidak ada kendala dalam membuat naskah akademik tersebut. Saat ini, Bagian Hukum Pemko Medan sedang menghimpun naskah akademik dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sebenarnya, tidak ada kendala. Naskah akademiknya sudah ada di masing-masing SKPD. Sedang kita himpunlah ini naskah akademiknya,” ungkapnya sembari menjelaskan bahwa Bagian Hukum Pemko Medan bukan instansi yang membuat naskah akademik, melainkan SKPD terkait. sumber : metro24jam.com(Red)