Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Kabid humas Polda sumut (tengah) saat
konprensi
 pers di Aula Poldasu Poldasu
Sumut, WartaOneNews.Com - Lagi lagi oknum Polisi berbuat ulah dan mencoreng citra kepolisian di masyarakat. kali ini 2 oknum Polri berinisial DWS als D dan AFM als F yang pada saat melakukan dugaan pemerkosaan dan pemerasan saat masih waktu bertugas di Pulau Nias serta salah seorang sipil masih teman mereka ARWH als W.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengadakan konfrensi pers dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan disertai tindak pemerasan.

Kapoldasu yang diwakili oleh Kabid humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina Sari Ginting memimpin konprensi pers tersebut di Aula Tri Brata Mapolda Sumut, Kamis (03/05) sekira Pukul 12.00 Wib.

Dalam keterangan release di jelaskan Pada Selasa, (25/04/2017) , pukul 18.00 Wib, Pelapor Iman Pradipta Nazara alias Iman mendapat Informasi Via Handphone dari O Daeli mengatakan adik pelapor telah diperas sehingga O Daeli meminta agar dia dapat berbicara dengan korban, yang kemudian O Daeli  menyuruh untuk menelpon pelaku pemerasan untuk bertemu di suatu tempat.

Pelapor bersama adiknya menuju kantor pajak di samping kantor Wali Kota dan berjanji bertemu dengan pelaku, kemudian pelapor menghubungi O Daeli mengatakan agar merubah lokasi tempat bertemu.Setelah pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) kepada Sesilia Zai alias Sesi. Karena merasa keberatan, pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias.

Hingga  Kamis (27/04/ 2017), pukul 14.00 Wib, sewaktu di rumah, korban mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya. Pelapor menanyakan kepada korban Sesilia zai Alias Sesi, kenapa kamu menangis, dan korban Sesilia zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa Korban Sesilia Zai Alias Sesi diduga telah diperkosa oleh Terlapor pada Selasa tanggal (25/04/2017) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelapor menanyakan kepada Korban Sesilia zai Alias Sesi, siapa pelakunya, lalu korban Sesilia zai Alias Sesi mengatakan oknumPolisi,dan menerangkan  pada saat itu korban Sesilia zai Alias Sesi ditahan bersama dengan Saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar.

Terlapor mengancam akan membawa korban Sesilia zai alias Sesi bersama saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio ke Kantor Polisi atau membayar Uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), lalu Korban Sesilia zai alias Sesi mengatakan kepada Terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, dan akhirnya sepakat menjadi Rp.1.000.000,-, (Satu juta rupiah) dan memberikan sebagian yaitu Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), kekurangannya akan dipenuhi oleh saksi, lalu terlapor menyuruh saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio turun dari mobil untuk mencarikan uang yang dimintai oleh Terlapor.

Terlapor membawa Korban Sesilia zai alias Sesi keliling Pasar Gunung Sitoli sembari menunggu uang yang lagi dicari. Pada saat itu di dalam mobil terlapor meraba - raba tubuh korban Sesilia zai alias Sesi dengan menggunakan tangannya, terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi ke pinggir Jalan di depan Hotel Olayama.

Terlapor kembali membawa Korban Sesilia zain ke Jalan Pendidikan Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum di dalam mobil Toyota Avanza warna Hitam, terlapor melakukan dugaan Pemerkosaan kepada Korban Sesilia Zai di depan kawan-kawan terlapor.

Atas kejadian tersebut Korban Sesilia Zai  mengalami rasa sakit dibagian kelaminnya, karena merasa keberatan, Orang tua korban Nutisa Waruwu Alias Ina Gabute, selaku ibu kandung Sesilia Zai alias Sesi melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Kantor Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Akibat perbuatan dua oknum tersebut terancam di penjara 20 tahun dengan sangkaan 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat(1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 368 Jo Pasal55, Pasal 56 KUHPidana.(Red)