Jakarta – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus suap Judicial Review atau uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Update kasus Basuki Hariman atas perkara dugaan suap mantan Hakim MK, pada Jumat 12 Mei 2017 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok,” ujar Febri Diansyah di kantornya, Selasa, (16/5/2017).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Namun, Febri belum membeberkan lebih detail dokumen apa saja yang disita. “Pada lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus ini,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, penyidik juga sempat menggeledah Kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur. Bahkan, sejumlah pejabat Bea Cukai langsung diperiksa penyidik KPK untuk perkara dengan tersangka Basuki Hariman tersebut.
Sebagai pengingat, selain Basuki, KPK dalam perkara suap ini juga telah menjerat mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny dan seorang yang diduga perantara suap, Kmldin. (SL)