Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Medan Belawan, WartaOneNews.com - Pada Hari Jumat (5/5), Pkl 02.00 Wib dini Hari, Polsek Belawan Telah berhasil Melakukan Penangkapan 10 Orang Pelaku Judi Batu Guncang/Papan Kim di Jln. Selebes Gg XI Palu Kel. Bel II Kec. Medan Belawan.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap petugas antara lain MASTIANA (Pr), 45 Thn, MINARTI (Pr), 23 Thn, ZULHAM EFENDI (Lk), 36 Thn, FAUZAN AROZI (Lk), 22 Thn, WAHYU ADI KUSMONO (Lk)19 Thn, IDRIS WANDI (Lk), 16 Thn, SUHANDA ( Lk), 22 Thn, ALFIZAR BATU BARA (Lk), 25 Thn, M. YUNUS (Lk), 21 Thn dan ABDI SHOLAT (Lk), 28 Thn.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari mengatakan Barang Bukti  yang berhasil didapatkan petugas antara lain Uang Rp 46.000, kemudian 38 (tiga puluh delapan) Lembar Papan pilihan nomor, 60 (enam puluh buah) biji Nomor guncang, 1 (satu) buah kaleng cet Untuk mengguncang biji Nomor serta Kapur tulis warna putih

Penangkapan tersebut berawal saat pada hari jumat tgl 5 Mei 2017, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas mendapat laporan dari masyarakat warga Gg XI bahwa di Gg XI Palu sering ada permainan judi jenis Papan Kim / Batu guncang tepatnya di rumah MUSLIM SIREGAR hingga larut malam yg membuat resah warga Gg XI Palu .

“Atas informasi tsb tim opsnal Polsek Belawan di Pimpin Panit 1 Ipda Edy Suranta turun ke Tkp dan Menangkap Para Tersangka Pemain judi Batu Guncang/Papan Kim. Dan Selanjutnya para Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Belawan guna Pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kombes Rina. (Red)