5 Ranmor yang di amankan (foto). |
Belawan, Medan - WartaOneNews.com - Polsekta Belawan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan 5 (lima) unit Ranmor Tanpa Dokumen pada hari Jumat 05 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wib di Jln. Slebes Gg. Rukun Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan. Pengungkapan 5 unit Sepeda Motor tersebut berdasarkan Hasil Pengembangan pencurian dengan modus pembongkaran toko yang dilakukan tersangka Bram.
Kejadian pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 telah terjadi Pencurian di Toko Asni dengan cara membongkar took milik korban Sesuai LP /20/ II /2017 / SU/PEL.BLW/SEK BELAWAN Korban An. Asni Br Ginting. Sehingga akibat pencurian tersebut korban menderita Kerugian Uang Rp 50 Juta Tunai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bram namun ketiga rekan tersangka yaitu Rangga, Pekuk dan Jepri masih dikejar oleh petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Hasil Ket Tersangka Bram mengakui menerima bagian uang tunai sebanyak Rp 3.600.000 ,- dan oleh Tersangka membeli Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam BK 5289 CV dan Sekira 1 Bulan dipakai motor tersebut dijual oleh tersangka Bram kepada BAMBANG yang kini juga sudah tertangkap.” Ujar Kombes Rina. Kombes Rina lebih lanjut menjelaskan berdasarkan hasil keterangan tersangka Bambang diakuinya bahwa motor tersebut sudah dijual lagi kepada Jaka yang kemudian ditangkap oleh petugas. Jaka malah menjualnya kembali kepada Wahyu yang kini juga sudah ditangkap dan motor tersebut dapat diketemukan oleh petugas.
“Dari Hasil Penangkapan tersangka Bambang juga ditemukan sepeda motor sebanyak 4 Unit tanpa dilengkapi Dokuman. Petugas menduga motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang disimpan dirumah Ortu/Kakak tersangka Bambang.” ujarnya.
Dari Hasil Pengembangan Lidik dan Sidik diperoleh dari Kantor Samsat Medan Utara bahwa 1 Unit Septor Jenis Vario Warna Merah BK 6314 XS adalah BK 5399 AFG No Mesin JFK 1 E – 125 77 99 dan No Rangka MH 1JFK 118 EK 259718 An. HERITA yang beralamat Jln Young Panah Hijau Medan Marelan.
Kemudian Hasil penyelidikan Unit Reskrim Opsnal Polsek Belawan mencek Alamat dimaksud dan bertemu dengan korban Herita.
“Herita mengungkapkan kepada petugas bahwa sebelumnya telah menjadi Korban Kasus Penggelapan Ranmor dan sudah dilaporkan Kepolsekta Medan Labuhan Deli dgn No STPLPM : 278 / III / 2017 / SU/ PEL – BLWN / SEK – MEDAN LABUHAN Tgl 20 April 2017 . Pelapor An. HERITA.” terang Kabid Humas.
Petugas juga telah menelusuri pemilik dari sepeda motor Suzuki Spin Hitam Tanpa Plat Setelah di cek di Kantor Samsat Nomor Polisi No Mesin F484 – ID – 424503 No Rangka MH8CF 48 CAAJ – 424432, Nopol aslinya adalah BK 6730 AAP dengan pemilik Eli Kurniati yang beralamat Jln Pulau Seram Belawan Bahari.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah :
Suzuki Spin Hitam/Tanpa Plat No Mesin F484 – ID – 424503 No Rangka MH8CF 48 CAAJ – 424432 pemilik An. ELI KURNIATI alamat Jln Pulau Seram Lk VI Kel Belawan Bahari / Tanpa STNKYamaha Vega Hitam BK-2140-ACI, No Mesin : 5 D 9 1412 391 No Rangka : MH 35 D92 04B J411 301 Pemilik An. PUTRA , Alamat Psr 6 Dusun 3 Manunggal Lab Deli Serdang.Yamaha Soul Hitam BK-2356-OO No Mesin 14 D – 228 252 No Rangka MH31 4D00 28K 227 981 An. MASITA , Alamat Jln Halo2 Lk 18 Kel Belawan Bahagia.Honda Vario Merah BK 6314 XS . No Mesin JFK 1E – 125 77 99 dan No Rangka MH 1JFK 11 8 EK 259 718. AFG No Mesin JFK 1 E – 125 77 99 . An.HERITA.Alamat Jln Young Panah Hijau Gg Sejatra Lk 4 Kel Labuhan Deli Kec Medan Marelan / Tanpa STNKHonda Beat BK 5289 CV No Rangka MH1 JF21 119 K27 3904 No.Mesin : JF21 E 127 2495. An. Mhd Joni Alamat Jln Hm Jhoni No 69 Pasar Merah Timur Medan 20.000.
“Untuk Sementara para tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsekta Belawan guna proses penyelidikan lebih lanjut sekaligus menelusuri pemilik lama sepeda motor yang turut menjadi korban dari aksi kejahatan para tersangka.” ujar Kombes Rina. (Red)