Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan.WartaOneNews.Com- Muhammad Farhan Balatif (18) seorang pelajar yang tinggal di Jalan.Bono No.58.F Kelurahan glugur darat I Kodya Medan.harus berurusan dengan pihak kepolisian pada hari jumat tanggal 18 agustus 2017 sekira pukul 23.00 wib.lantaran melakukan tindak pidana penyebar informasi dengan unsur sengaja yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.secara individu berdasarkan sara atau mengakses informasi yang memiliki muatan penghinaan melalui media sosial elektronik yang dilakukan dirinya.

Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Paulus Waterpauw yang didampingi pejabat utama polda sumut serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.SIK,Senin (21/8/2017).tepatnya diaula tribrata polda sumut menyampaikan press release kepada awak media.bahwasanya motif dari tersangka atas nama muhammad farhan balatif als ringgo abdillah als rakaten wamung ini menggunakan jaringan wifi secara ilegal.untuk dapat menggunakan facebook,twitter dan email sebagai sarana dengan tujuan agar orang lain terprovokasi membenci Presiden RI Ir.H.Joko Widodo dan Kapolri.

Pantauan awak media ini perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan 16 juli 2017 yang lalu sampai pada tgl 16 agustus 2017.dengan memuat postingan postingan yang diperbuat tersangka.yakni : mengedit gambar gambar pemimpin negara dan pemimpin polri dengan gambar yang tidak pantas dia lakukan.dan juga memposting diakunnya dengan kata kata yang tidak pantas juga.yang sudah menghina pemimpin negara dan pemimpin polri yang bisa membuat kebencian.

Sehingga bisa terprovokasi,dan informasi yang didapat dari seorang anggota polri.yang bertugas di polrestabes medan melaporkannya sehingga pihak polrestabes bekerjasama dengan polda sumut.untuk melakukan penyelidikan nya dan akhirnya dapat diketahui oleh tim IT keberadaannya.

Ditambahkan lagi pada tanggal 18 agustus tersangka berhasil ditangkap dirumahnya pada pukul sekira 23.00 wib.dan juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa : 1 unit laptop merek lenovo 240-75 warna hitam berikut cas,1 unit laptop merek lenovo G475 warna hitam berikut cas nya ,2 unit Hp android merek evercoss warna hitam,2 unit merek nokia,1 lembar kertas yang berisikan akun,2 unit router Dan akun FB a/n Ringgo Abdillah,akun email danial.amiran@yahoo.com.oleh petugas kemudian tersangka langsung diboyong ke mapolrestabes untuk pengembangan,pungkas Paulus.

Akibat perbuatan tersangka ini dirinya dikenakan dan dijerat dengan pasal.46 Jo pasal.30 Subs pasal.458 Jo pasal.29 lebih Subs pasal.45 ayat 2 Jo pasal.28 ayat 2 lebih Subs ke pasal.45 ayat 3 Jo pasal.27 ayat 3 UU RI Nomor.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal.335 ayat 1 Subs pasal.311 lebih Subs pasal.310 Jo pasal.64 KUHPidana,tandas Kapoldasu.(red)