Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
MEDAN,WartaOneNews.Com– Ditresnarkoba Polda Sumut Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Malaysia,Provinsi Nad,Provinsi Sumut Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Dan Jajaran Periode Tanggal 01 S/D 13 Agustus 2017 Dan Tanggal 01 S/D 14 September 2017. bertempat di RS Bhayangkara Tk II Medan.

Turut hadir dalam release tersebut Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto,SH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Ka Rumkit RS Bhayangkara Kombes Pol dr A.Nyoman Edy Purnama dan Labfor Cabang Medan Jumat (15/9/2017). Sore.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto,SH menyampaikan ” bahwasanya total keseluruhan Jumlah rekapitulasi periode tanggal 01 s/d 13 Agustus 2017 ( jumlah kasus 10, tersangka 15, barang bukti 877,14 gram sabu, 276 butir pil ekstasi dan 2100 batang pohon ganja) sedangkan rekapitulasi dari tanggal 01 s/d 14 September 2017 (jumlah 8, tersangka 14 (2 MD), barang bukti 9.286 gram sabu (9,2 kg), 683 butir pil ekstasi.

Adapun Pengungkapan kasus periode 1 s/d 13 Agustus 2017 :

1.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 255 gram yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2017 oleh Bea Cukai Kuala Namu dan Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap tersangka Tan Shurendar (warga Negara Malaysia).

2.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100 gram yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dengan tersangka dua orang an. M.Syafii als Bakso dan M.Ramadhan als Juna dijalan Amaliun Kec. Medan Kota.

3.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 101,8 gram yang ditangkap pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap tiga orang tersangka an. Indra Abdi als Romo, Iswandi als Pohan dan Hendra Handoko di jalan Sei Padang Nomor 135 Kel. Padang Bulan Selayang I Kec. Medan Selayang Kota Medan.

4.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 194 gram yang ditangkap pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dengan tersangka dua orang an. M.Hidayat als Dayat dan Hasaran Syahputra Pane di jalan Brigjen Zein Hamid Gg. Johar Kel. Titi Kuning.

5.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 68 gram yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap tersangka an. Zulfan Pasaribu di jalan Brigjen Katamso Gg. Meriam Kel Aur Kota Medan.

6.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi  sebanyak 146 butir  yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2017 oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap tersangka an. Muhammad Rizki Lubis di jalan Selamat Pulau Komplek Muslimah No. 17 A Kec. Medan Amplas.

7.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi  sebanyak 130 butir  yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap dua orang tersangka an. Sartim Efendi Penggabean dan Alwi Prayoga di jalan Brigjen Katamso Kec. Medan Kota.

8.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 53,24 gram yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 oleh Satresnarkoba Polres Labuhan Batu terhadap dua orang tersangka an. Robert Pasaribu als Pak Sari dan Santo Siregar als Siregar di jalan Mesjid Desa Tg. Ledong Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura.

9.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 105,1 gram yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 oleh Satrenarkoba Polres Pelabuhan Belawan terhadap tersangka an. Joko Susanto di dusun I Pauh Gg. Amal Desa Hamparan Perak.

10.    Pengungkapan ladang ganja dengan barang bukti berupa 2.100 batang pohon ganja pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 oleh Satresnarkoba Polres Madina yang telah menemukan ladang ganja di Pegunung Tor Sihite desa Rau-rau Dolok Kec. Tambangan Kab. Madina.

Pengungkapan kasus periode 1 s/d 14 September 2017 :

1.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 487 gram yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap satu orang tersangka an. Abdi Pranata A. Surbakti als Abdi di jalan Setia Budi Kel. Tg. Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya didepan Ruko Milala Grup.

2.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi  sebanyak 683 butir  yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap dua orang tersangka an. Antoni Fernando als Tono dan Rahmad Hidayah Tanjung als Rahmad di jalan Pasar 1 Gg Pribadi 3 Setia Budi Kec. Medan Selayang Kota Medan.

3.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 200 gram yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Dua orang tersangka an. Suwandi als Asiong dan Budiansyah dijalan TB Simatupang Kel. Lalang Kec.Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di Perumahan Palm Mas.

4.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3 kg yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Dua orang tersangka an. Husni (MD) dan M.Riyan dijalan Lintas Medan Aceh Besitang.

5.    Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100 gram yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Satu orang tersangka an. Amran als Ram di pasar 6 desa Pematang Johar dusun 9 Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.

6. Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100 gram yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 oleh Satresnarkoba Polres Langkat terhadap satu orang tersangka an. Marzuki didepan Pos Lalu LIntas Sei Karang desa Kuala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat.

7. Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.399 atau 2,3 kg yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 08 September 2017 oleh Bea Cukai Kuala Namu dan Satresnarkoba Polres Deli Serdang terhadap Empat orang tersangka an. Ahmad Noor Abidin, Arif Rahman Julandi Syahputra, Eqi Herbin Ruben R Silalahi dan Verdi Fauzan di SCP Centralisasi lantai II Bandara KNIA Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.

8. Pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 30 gram yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 oleh Satresnarkoba Polres Tg. Balai terhadap satu orang tersangka an. Jefri Syahputra als Jep (MD) dijalan Jenderal Sudirman KM 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sewaktu dilakukan penangkapan tersangka Jefri melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas. Korban dibawa ke RS Tanjung Balai.jelas Wakapolda

Ditambahkannya Brigjen Pol Agus mengatakan para tersangka terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah , Tegas Wakapolda Brigjen Pol Agus. (Red)