WartaOneNews.com- (Medan) . Roni alias Tembong (43) warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dihadiahi timah panas di kedua betis kakinya.
Pasalnya diketahui Roni adalah Gembong Narkoba, melakukan perlawanan dan berupaya hendak kabur saat akan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi dilapangan, Senin (23/10/2017), awalnya petugas Satuan Narkoba Polres Sergai mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah atas ulah tersangka. Pasalnya tersangka merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Perbaungan.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Roni yang di maksud warga, tidak mau kehilangan jejak petugas membuntuti tersangka menggunakan sepeda motor.
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Roni. Petugas menggeledah sepeda motor tersangka dan di sayap depan kendaraan roda 2 itu tepatnya di bagian kanan dalam ditemukan 2 bungkus plastik warna hitam yang menempel menggunakan perekat.
Bungkusan itu masing-masing berisikan kemasan plastik klip warna bening diduga berisikan sabu dengan berat brutto 25,37 gram. Kemudian petugas lanjut melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dirumah Roni berhasil diamankan 1 kotak berisikan 1 unit timbangan elektrik, 4 potongan besi, 3 sendok plastik transparan, 1 bungkusan plastik klip berisi ratusan plastik transparan kosong, 1 kotak rokok tidak utuh merek Sampoerna berisikan 17 plastik putih tembus pandang, sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 3565 AK, 1 unit ponsel, termasuk beberapa alat yang diduga untuk meracik sabu.
Saat dilakukan engembangan, Roni sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas pun melakukan tembakan terarah ke kedua kaki Roni.
Setelah diintrogasi lebih mendalam, akhirnya Roni mengakui, bahwa sabu diperolehnya dari seorang narapidana (napi) berinisial AT yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sibolga.
Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, kasus ini masih mereka kembangkan, sedangkan tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Sergai guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(RED)
Pasalnya diketahui Roni adalah Gembong Narkoba, melakukan perlawanan dan berupaya hendak kabur saat akan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi dilapangan, Senin (23/10/2017), awalnya petugas Satuan Narkoba Polres Sergai mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah atas ulah tersangka. Pasalnya tersangka merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Perbaungan.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar Roni yang di maksud warga, tidak mau kehilangan jejak petugas membuntuti tersangka menggunakan sepeda motor.
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Roni. Petugas menggeledah sepeda motor tersangka dan di sayap depan kendaraan roda 2 itu tepatnya di bagian kanan dalam ditemukan 2 bungkus plastik warna hitam yang menempel menggunakan perekat.
Bungkusan itu masing-masing berisikan kemasan plastik klip warna bening diduga berisikan sabu dengan berat brutto 25,37 gram. Kemudian petugas lanjut melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dirumah Roni berhasil diamankan 1 kotak berisikan 1 unit timbangan elektrik, 4 potongan besi, 3 sendok plastik transparan, 1 bungkusan plastik klip berisi ratusan plastik transparan kosong, 1 kotak rokok tidak utuh merek Sampoerna berisikan 17 plastik putih tembus pandang, sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 3565 AK, 1 unit ponsel, termasuk beberapa alat yang diduga untuk meracik sabu.
Saat dilakukan engembangan, Roni sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas pun melakukan tembakan terarah ke kedua kaki Roni.
Setelah diintrogasi lebih mendalam, akhirnya Roni mengakui, bahwa sabu diperolehnya dari seorang narapidana (napi) berinisial AT yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sibolga.
Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, kasus ini masih mereka kembangkan, sedangkan tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Sergai guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(RED)