Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
           WartaOneNews.Com,- Medan 09/02/2018, Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/618/KPTS/2017, Tanggal 18 november 2017 tentang penetapan Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) pada Sekolah Menengah Atas Negeri, kejuruan dan SLB Negeri Sumatera Utara. kami beritahukan bahwa Dinas Pendidikan  Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat tugas Guru Tidak Tetap (GTT) Non PNS yang bertugas pada sekolah SMA NEGERI, SMK NEGERI DAN SLB NEGERI.
Telah dilakukan verifikasi dan validasi data guru non PNS oleh Dinas Pendidikan Provsu tahun 2017 berdasarkan usulan kepala sekolah dan di setujui oleh kepala UPT  Dinas pendidikan Provsu di masing masing wilayah.
       Setelah APBDP untuk Honorarium GTT pada pertengahan bulan Desember 2017  telah keluar dan di terima oleh pihak sekolah yang telah di tranfer melalui rek sekolah oleh pihak Dinas Pendidikan Provsu, guru GTT merasa senang dan gembira. Akan tetapi harapan mereka memudar dikarenakan pihak sekolah terutama Kepsek Drs.Gustimiraya tidak menyerahkan Honor tersebut,dengan alasan untuk mengganti uang kas komite yang  dipakai membayar honor guru GTT dari bulan, juli, agustus, september dan oktober.
           Guru GTT pun ada yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, kemudian pihak sekolah terutama kepsek Bapak Gusti mengumpulkan Guru GTT di ruangannya setelah itu kepsek memberikan 3 alternatif terhadap guru GTT , 1)Apabila ada surat keterangan dari Gubsu, Kepala Dinas Pendidikan sumut bahwasanya APBDP th 2017 yang keluar ini di dibagikan kepada guru GTT sekarang juga akan saya selaku kepsek akan saya bagikan.2)Apabila menginginkan Honorarium APBDP ini Th 2017 berarti pihak komite sekolah  tidak akan membayar lagi tiap bulanya kepada guru GTT karena pergub ya tidak boleh guru menerima honor  dari 2 sumber.3) Honorarium APBDP ini tetep dikembalikan kepada komite sekolah untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari Dinas  apakan ini akan dibagikan atau tidak.
         Mendengar dan mendapat data Wartawan media WartaOneNews.com bahwasanya pihak sekolah belum menyerahkan dana yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan sumut untuk anggaran Th 2017/6 bulannya, awak media ini mendatangi sekolah SMk NEGERI 4 MEDAN untuk konfirmasi klarifikasi tentang kabar yang diterima tersebut. Setelah tiba disekolah wartawan hanya dapat berjumpa dengan pihak komite aja yaitu Bapak ZAINAL  karena kepsek lagi kurang sehat"pungkasnya".
             Pihak komite sekolah  Bapak ZAINAL membenarkan pertanyaan awak media"Dana APBDP Th 2017 untuk guru GTT dengan total sebesar Rp 62.400.000 untuk 10 guru GTT di kembalikan ke komite sekolah, karena belum ada ya keputusan kepala dinas apakah dana dibagikan kepada guru GTT atau masuk kas bendahara komite ini perintah kepsek Bapak Gustimiraya, abang wartawan. Kemudian awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Sumut
Dari keterangan kepala Dinas Pendidikan Sumut, kepada wartawan  adalah" perihal Honor guru GTT boleh 2 sumber akan tetapi honor guru GTT sudah di anggarkan dari APBDP dan tidak bisa di ganggu gugat karena itu adalah hak mutlak yang dikeluarkan untuk guru GTT dari APBDP, sumber yang ke 2 apabila dapat honor dari komite harus di rubah nama ya bukan honor lagi melainkan itu adalah uang kebijakan sekolah yang nama y berupa uang transportasi, uang kerajinan ataupun uang insentip di luar jam mengajar guru GTT. Yang nama ya honor untuk guru GTT Kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut tetap 1 sumber yaitu dari APBDP aj" Ungkap kepala dinas saat memberikan keterangan kepada awak media ini saat di konfirmasi melalui Hp celluler ya.
        Staf bidang pendidikan Provsu juga mengatakan hal yang serupa kepada awak media, prihal honor Guru GTT untuk semua sekolah, itu adalah hak penuh guru GTT yang harus diserahkan kepada guru  bukan hak komite untuk menahan Honor tersebut yang sudah d keluarkan dinas pendidikan melalui rek sekolah yang disertai SPJ dari sekolah di atas materai 6000 dengan bukti Fisik yang sudah di terima staf Dinas Pendidikan Provsu di tandai dengan  tanda tangan guru GTT.
        Mendapat keterangan yang sama dari kepala Dinas maupun stap dinas, awak media ini kembali menjumpai kepsek smk negeri 4 Bapak Drs Gustimiraya meminta penjelasan tentang keterangan tersebut, pada tanggal 08.02.2017 tepat ya hari kamis pukul 11.00 wib diruangan kepsek awak media mendengarkan penjelasan" kepsek mengatakan  dengan alasan, memakai  meminjam uang kas komite dari bulan juli, agustus, september dan oktober untuk menggaji guru GTT dan itu harus di kembalikan.kepsek juga mengatakan kepada wartawan media ini saya selaku kepsek memberi 3 alternatif, jika bersikeras ingin juga di bagikan harus ada surat tertulis dari gubernur atau kepala  Dinas pendidikan Provinsi Sumut bahwasanya dana yang keluar ini harus di bagikan kepada guru GTT, tidak adanya surat yang menerangkan bahwasanya dana anggaran APBDP Tahun 2017  itu untuk dibagikan kepada Guru GTT kan tidak ada, makanya saya kembalikan ke komite untuk menunggu keputusan dibagikan atau tidak, jelas ungkap kepsek kepada wartawan media.Kepsek SMK NEGERI $ MEDAN Bapak Drs Gustimiraya mengatakan kepada Wartawan media "kalau abangda wartawan ada bawa bukti surat tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan  bahwasanya dana yang di keluarkan untuk Honor GTT anggaran Th 2017 untuk segera di bagikan kepada guru GTT saya selaku kepsek akan saya bagikan sekarang juga, uangkap kepsek Bapak Gustimiraya kepada wartawan.
        Awak media mengatakan kepada kepsek  berarti keterangan kepala Dinas pendidikan tidak benar, harus ada surat tertulis baru dikatan  sah, kepsek menjawab"YA BENAR" kalau hanya ucapan itukan belum sah kalau tidak ada bukti surat terlulis dari kepala Dinas Pendidikan yang abang wartawan bawa kepada saya "selaku kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN", dengan suara agak keras. kepsek mengulangi lagi perkataannya kepada wartawan ini, tolong abang wartawan tunjukan bukti tertulis ya dari Dinas pendidikan Provinsi Sumut dana tersebut harus di bagikan kepada guru GTT "jangan ucapan saja kepada saya"
         Maka ya dana tersebut saya  TITIPKAN  kepada komite sekolah yang berhak sebab selama ini komite yang mengeluarkan Honor guru GTT  saat wartawan mempertanyakan sumbangan siswa tiap bulan ya sementara unttuk membanyar honor guru GTT selama ini adalah uang dari sumbangan siswa yang di wajibkan pihak sekolah sebesar Rp 100.000 tiap bulan kepada seluruh siswa smk negeri 4 medan mengapa harus di pulangkan berarti itukan uang dari siswa bukan uang komite sekolah. Kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN Drs GUSTIMIRAYA tidak menjawab,hanya mengatakan untuk menunggu keputusan kepala Dinas Pendidikan Prov Sumut di bagikan atau tidak" ungkap kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN Drs Gustimiraya"setelah mendapat keterangan dari kepsek awak media ini pun meninggalkan sekolah untuk kembali  konfirmasi klarifikasi terhadap  kepala Dinas pendidikan Prov Sumut tentang pernyataan yang tetap mempertahan pendapatnya"Kepsek" yaitu harus ada surat resmi secara tertulis yang abang wartawan tunjukan kepada saya "kepsek SMK NEGERI 4 MEDAN Bapak Drs Gustimiraya" terkait keterangan kepada media ini harus ada surat tertulis  dari Kepala Dinas Pendidikan Prov Sumut untuk di bagikan ya dana Honor guru GTT anggaran  Th 2017 yang keluar pertengahan bulan Desember Th 2017 yang sudah di terima pihak sekolah melalui Rek sekolah sebesar total Rp 62.400.00,- untuk 10 guru GTT SMK NEGERI 4 MEDAN  yang telah  terdaftar di Dinas Pendidikan Prov Sumut". (Red)