WartaOneNews.com,-Medan,Tuntutan
JR Saragih dan Ance yang tidak lolos pencalonannya dalam Pilgubsu tahun 2018
terjawab sudah pihak KPU Sumut terkait Ijazah/STTB Tingkat SMA dengan ke
absahannya dan kebenarannya ditanyakan Benget Silitonga pemohon supaya
dijelaskan siapa yang mensahkan meleglisir Ijazah JR Saragih Sekolah Ihlasia
Parasasti yang kami cek kebenarannya pihak Dinas Pendidikan DKI menjelaskan
tidak pernah melegelisir Ijazah atas nama JR Saragih dan foto kopy ijazah yang
menemukan lebih satu stempel dalam poto copy ijazah.
Menurut
Bawaslu Syafrida E.Rasehan siapa yang bersurat yang disampaikan kepada Partai
Demokrat Simalungun Pihak termohon menyebutkan foto copy Ijazah/STTB yang lebih
dari satu stempel menjadi bukti kuat,ujar Syafrida.
Jawaban
yang disampaikan Ihwal Simatupang kuasa sipemohon JR Saragih Ance tentang
pendaftaran Bupati Simalungun yang mendaftarkan diri menjadi calon Gubernur
Sumatera Utara dalam pendaftaran pada tanggal 8 dan 10 menunjukkan Ijazah
S1,S2,dan S3 yang dipertanyakan Tidak pernah melegelisir Ijazah JR
Saragaih yang ditanyak tidak pernahnya itu, ungkap Ihwal.
Syafrida
juga mempertanyakan tentang pemohon yang memiliki foto copy Iajazah yang
memakai stempel lebih dari satu itu yang membuat KPU menjadi ada keraguan Apa
yang membuat keraguan apakah masa pendaftaran atau masa perbaikan tanya
Safrida dengan kata katanya terputus putus Coba jelaskan selengkapnya.
Penelitian
petama masing masing pasangan calon masuk tanggal 10 Januari sampai
tanggal 17 tahapan penyerahan ditemukan fakta tapi belum tertulis
dalam berita acaranya belum terinformasi klarisifikasi tentang pasangan calon
pada tanggal 18 sampai tangggal 20 diberikan kesempatan memperbaiki kepada
pasanan calon tanggal 19 Sampai sekarang belum diterima pihak KPU surat dari
instansi surat dari Dinas pendidikan tanggal 19 Januari,jelas Benget.
Pnelitian
kedua sampai tangal 19 Januari sapai tanggal 20 januari melakukan penelitian
terhadap para calon hususnya penelitian Ijazah semua para pasangan calon wajib
diteliti kebenarannya surat Dinas Pendidikan tannggal 20 diterima tanggal 22
Januari,ungkap Benget menjawab pertanyaan Syafrida.
Ditanya
Ketua Bawaslu Aulia Andri Undang undang No 10 tahun 2017 tentang pencalonan
kata kata wajib Apa makna kata wajib pada Ijazah pemohon Ijazah SMA tersebut
Yang dimaksud kata wajib. Menurut jawaban yang disampaikan Benget
Silitonga yang didampingi DR.Zulkarnain Iskandar dan Najir Salim Manik
mengatakan kata kata wajib itu tertulis dalam Daftar Riwayat Hidupnya saat
pencalonan Gubernur maka diperiksa kebenaran keabsahan Ijazah SMA Nya,kalau
tidak tertulis dalam Riwayat hidupnya kebenaran Ijazah itu tidak perlu
diteliti,sambung Benget.
Disambung
DR.Zulkarnain Iskandar komisioner Devisi Hukum menjelaskan tetap berpedoman
pada keabsahan kebenaran Ijazah STTB atas nama JR Saragih bukan persoalan
Ijazah terahir,S1,S2,S3 Pedoman pihak KPU pengesahan legalisir Ijazah STTB SMA
dan surat Keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah
kami terima atau tidak sampai kepada kami dasar itulah KPU menjelsakan tidak
memenhi sarat dalam pencalonan pilgubsu atas nama JR Saragih,ungkapnya
Ditanya
Aulia kepada pihak pemohon Apakah sudah tau permohonan JR Saragih saratnya itu
pasal 45 kebenaran Ijazah Bisakah itu dapat dibuktikan, Jawaban kuasa
pemohon Ihwaluddin Simatupang menjelaskan akan dapat dibuktikan melalui saksi
nanti hari Minggu atau Senin,ujar dia.
Ketua
Bawaslu Aulia Andri memohon kepada termohon dan pemohon hari Minggu,25 Pebuari
2018 pukul 13.00 Pemohon menghadirkan saksi dan ahli Juga pada termohon
menghadirkan saksi dan pakta, hari Senin,26 Pebruari pada hari Selasa harus
selesai pemeriksaan,tutupnya.(Red)