WartaOneNews.Com,- Medan Direktur
Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian salah seorang tim
Sentra Gakkumdu Provsu menetapkan Bupati Simalungun sebagai tersangka di
duga Memalsukan Dokumen dalam pencalonan Pilgubsu 2018.(15/3/2018)
berdasarkan
hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan
sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah,” sebut Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut.
Andi
menjelaskan, bahwa JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir
fotocopi ijazah SMA miliknya. “Kita tidak berbicara siapa yang meleges
siapa yang mebuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang
kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.
Dengan
penetapan status tersangka ini lanjut Andi, Tim Sentra Gakkumdu pada
hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. “Kita
terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin,” sebutnya. Hingga sejauh ini kata Andi, pihaknya belum ada menemukan keterlibatan pihak lain. “Masih dia saja,” sebutnya.
“Bukan stempel yang dipermasalahkan, yang dipermasalahkan tandatangan Kepala Dinas DKI Sofan Hardiyanto,” tambahnya lagi alat
bukti yang sudah disita antara lain fotocopy ijazah yang sudah
dilegalisir disita dari KPU Sumut, kemudian spesimen tanda tangan dari
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kepala
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin.
Mereka menmgakau tidak pernah melegalisir surat itu,” ucap Andi. (Zul)