Melalui
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw Pada hari Senin tanggal 5
Maret 2018 Pukul 13.30 Wib bertempat di Lapangan Parkir Belakang
Mapolda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana
setiap Orang Yang Melakukan Penadah Buah Kelapa Sawit / Tandan Buah
Segar (Tbs) Diduga Hasil Dari Penjarahan / Pencurian Hasil Perkebunan
Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, rencana langsung dihadiri
oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, didampingi
Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda
Sumut
Penyidik Subdit IV
Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17
Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap
pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga
hasil dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun
Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi berbeda. Hasil dari introgasi
para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah
Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky
didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun kemudian dijual ke
gudang CV. BD Mandiri didesa Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah
dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya
dijual ke * PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak didesa Perjuangan
Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan
Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak Huta
Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan
Lokasi Pertama
Gudang
UD. Rizky desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban
PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini
terlapor ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32, *Pemanen Buah
Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun), Nellyawati (36, *Pemanen Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun
IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Ismanan als IIN
(35, *Pemanen Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec.
Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ses Supriadi als CES (38, *Penampung
Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi
dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas
Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS
Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang
pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling
VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah. Keempat pelaku dilakukan
introgasi dan telah dilakukan penahanan.
*Barang
Bukti* : 1 unit sepeda motor, 1 buah kapak besi, 7 tandan buah kelapa
sawit di UD. Rizky, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truck merek Mitsubishi
BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Tonjok besi,
2 buah kayu pikul timbangan, TBS di UD. Rizky sebanyak 63 janjang
dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.
Lokasi Kedua
Gudang
UD. Pengusaha Muda didusun II desa Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun Prov. Sumut dalam kasus ini terlapor ada tiga orang yaitu
Amri, SH als ARI (36, *Mandor UD. Pengusaha Muda* alamat Huta IV Baja
Dolok Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Risdianto als
IAN (29, *Pemanen Buah Kelapa Sawit* alamat dusun I Sinarejo desa Bah
Kisat kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ucok Efendi als Madu (34,
*Pemanen Buah Kelapa Sawit*, alamat dusun I Sinarejo desa Bah Kisat
kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa
saksi sebanyak 16 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi
Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian
Kelapa Sawit (PPKS Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli
bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik
PTPN IV Persero Kebun Balimbingan. Ketiga pelaku dilakukan introgasi dan
telah dilakukan penahanan.
Adapun
Barang Bukti, 1 unit mobil truk teronton merek Hino dengan Nomor Polisi
B 9462 TYT milik UD. Pengusaha Muda bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit
mobil truk teronton merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 8665 AK
milik UD. Pengusaha Muda muatan kelapa sawit, 1 unit Dump Truck merek
Mitsubishi BK 9847 TD milik UD. Pengusaha Muda muatan buah kelapa sawit,
1 unit Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian tandan
buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan
pembelian TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1
buah kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp
61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah
kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1738 janjang jenis Tenera
milik PTPN IV Kebun Balimbingan.
Lokasi Ketiga
Gudang
CV. BD. Mandiri didesa Hatonduhan Kab. Simalungun Prov. Sumut dalam
kasus ini terlapor an. Nasib als Mabes (54, mandor CV. BD. Mandiri,
alamat Huta I Sinar Rejo Desa Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 29
orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas
Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS
Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa satu orang
pelaku merupakan mandor CV. BD. Mandiri milik Sugiarto als Anto BD yang
merupakan penampung TBS milik masyarakat maupun TBS hasil pencurian /
penjarahan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi dan Kebun
Hatonduhan Kab. Simalungun, pelaku dilakukan introgasi dan telah
dilakukan penahanan.
Akibat
kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp. 15.634.330.000 (Lima
belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu
rupiah).
Pasal yang dilanggar :
Pasal
78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No.
39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56
KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009,
tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun
2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012
tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan
yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan
(Zulherman)