WartaOneNews.com,- Medan, Komisioner KPU Sumut
DR.Iskandar Zulkarnain menerangkan kepada Wartawan SKPI (Surat Keteranan
Pengganti Ijazah )atas nama JR.Saragih adalah pengganti Ijazah yang hilang Bawaslu tetap mengikuti ketentuan keputusan KPU
Sumut,ujar Iskandar dalam temu persnya, Selasa (13-03-2018) di Kantor KPU
Sumut jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.
Dikatakan Komisioner KPU Sumut
saat pihak JR Saragih,KPU Sumut dan Bawaslu bersama-sama melegalisir Ijaza ke
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat,KPU baru tahun yang dilegalisir itu adalah
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan bukan Ijazah kata Iskandar.
Ijazah yang hilang menurut Ibu
Zubaidah harus ada Surat Keterangan hilang Ijazah dari Kepolisian dan harus ada
persyaratan tiga orang saksi dari teman sekolahnya Saksi Permen Nomor 29 tahun
2014 dilakukan leges pengganti Surat Keterangan bukan leges foto copy Ijazah.
Sambung Iskandar kami tahunya
SKPI yang dilegalisir bukan Ijazah dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Ibu
Zubaidah.Saat disinggung soal amar putusan Bawaslu yang ditarik itu adalah foto
copy Ijazah.Sampai hari ini Ibu Zubaidah tetap mengatakan legalisir dilakukan
SKPI bukan Ijazah.
Iskandar mengatakan putusan
Bawaslu nomor duabelas pemohon dalam hal ini JR Saragih untuk melakukan
legalisir ulang Ijazah SMA milik pemohon kepada Instansi yang sasuai dengan
Perundang-undangan yang berlaku terkait legalisir bersama sama dengan KPU. Keputusan itu tidak bisa ditawar-tawar,apa
yang sudah diputuskan itu harus dijalankan,ungkapnya.
Dijelaskannya kepada wartawan“Dalam
amar putusan itu tidak boleh ada penafsiran lain.Apa yang diputuskan,ya itu yang
harus dilaksanakan,”ujarnya Saat ditanya KPU kapan melakukan pleno untuk status
status JR.Saragih,Sebelum taggal 16 Maret sesuai batas batas Bawaslu akan segera
memplenokan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut “Apakah nanti JR
Saragih TMS atau MS,nanti diputuskan pada rapat pleno,kata Iskandar menjawab
wartawan.
Ditanya wartawan dengan adanya ancaman
dari JR Saragih yang akan mempidanakan KPU Sumut,jika KPU tidak bisa legalisir
SKPI JR Saragih,Iskandar mengatakan dengan tegas.Kita profesional nya dalam
mengerjakan tugas, jika dipanggil untuk diperiksa, kita datang akan kita hadapi
dan dilayani, ujar Iskandar. (Red)