WartaOneNews.com,– Medan, Penahanan LS, wartawan media
online yang sempat ditahan akibat mencemarkan nama baik Kapolda Sumut,
Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw sudah ditangguhkan. Selain berkat bantuan
mediasi dari organisasi media online JOIN dan IWO, juga tak terlepas
dari sepenggal surat yang disampaikan tersangka.
Setelah mencermati isi suratnya, ternyata apa yang dialami LS, cukup
menggambarkan betapa menyesal dirinya atas pemberitaan yang dibuat.
Bukan hanya membuat LS terpaksa diproses hukum dan dipenjara, tetapi
juga berdampak buruk pada psikologis adik-adik dan calon istrinya.
Beginilah isi surat wartawan yang juga berstatus sebagai guru itu:
Kepada Yth,
Bapak kapolda Sumut Irjen Polisi Drs Paulus waterpauw
cq Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Polisi Toga Habinsaran Panjaitan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : LS (Diinisialkan Redaksi)
Agama : Kristen
Alamat : Bonan Dolok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Pekerjaan : Wartawan dan Guru
Melalui perantaraan surat ini, dengan penuh penyesalan, saya
memohonkan maaf dan kebijaksanaan dari Bapak, baik sebagai Kapoldasu dan
orangtua. Saya menyadari sepenuhnya, karena kekurangahlian saya dalam
menulis, sehingga telah mencemarkan nama baik Bapak kapolda Sumut Irjen
Polisi Paulus Waterpauw. Karena saya telah menulis berita yang
tendensius.
Saya sudah berusaha menulis secara berimbang. Namun saya lalai dalam
memilih judul dan tidak akurat serta pilihan kata yang kurang etis,
sehingga tulisan saya telah mencemarkan nama baik Bapak. Kelalaian itu
tidak lepas dari usia saya yang masih muda dan kurang pengalaman.
Kejadian ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi saya.
Saya masih muda dan ingin terus bisa berguna untuk agama, keluarga,
bangsa dan tanah air saya, Indonesia.
Izin kan saya bercerita kepada Bapak. Sampai saat ini saya menafkahi
dan membiayai perkuliahan tiga orang adik saya. Mereka bertiga kini
sedang kuliah di perguruan tinggi. Karena itu, saya berat sekali
memikirkan kondisi saya hari ini. Saya tidak ingin adik-adik saya sampai
putus sekolah, Pak.
Berat sekali bagi saya untuk menceritakan kejadian ini kepada ketiga
adik saya dan juga kepada calon istri saya. Kami sudah berencana menikah
bulan Juni 2018 mendatang. Dengan kejadian ini, saya benar-benar sedih
sekali, Bapak. Dikarenakan kesalahan saya, nama baik Bapak Kapoldasu
tercemarkan dan di saat bersamaan, adik saya dan keluarga serta calon
istri saya turut merasakan dampaknya.
Saya berharap Bapak Kapolda bermurah hati dan memaafkan saya. Saya
berharap Bapak berkenan memberikan saya kesempatan kedua untuk
memperbaiki diri. Saya berjanji akan berubah menjadi manusia yang lebih
baik untuk republik ini.
Sekali lagi, dengan kerendahan hati, dan dari lubuk hari yang
terdalam, saya meminta maaf kepada Bapak. Saya mohon bapak bersedia
melihat permohonan maaf saya ini seperti seorang Ayah kepada anak
laki-lakinya.
Medan, 8 Maret 2018
Terpisah, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumut, Lindung
Pandiangan SE SH MH mengatakan, apa yang dialami oleh LS kiranya dapat
menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan jurnalis, khususnya yang berbasis
media online.
“Hal-hal seperti ini yang perlu kita jaga, agar jurnalis tidak
terjerat proses hukum. Itu juga yang menjadi tujuan kita sehingga pada
bulan lalu kita mengadakan pelatihan jurnalis dan sosialisasi UU ITE
yang dilaksanakan di Hotel Grand Antares Medan kepada rekan-rekan
Jurnalis. Atas kejadian ini, saya juga sudah berjanji kepada Kapolda
untuk mewacanakan sosialisasi UU ITE tahap lanjutan kepada rekan-rekan
jurnalis online,” sebutnya singkat.(Arj)