WartaOneNews.Com,- Medan, Waka
Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH di dampingi Pejabat
Utama Polda Sumut, di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut Beredarnya di
Media Sosial Video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan
Helikopter milik Polri, Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji
Adam Malik Pematang Siantar.(5/3)
Kapolda
Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers
Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda
Polda Sumut.
Hasil
penyelidikan awal Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah
terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi
prosedur (Un Prosedure) Pilot Iptu Togu dan Co Pilot dan Iptu Wiwit
Budiyanto, Minggu tanggal 25 Pebruari 2018.
Dapat
diduga bahwa Iptu Togu memberikan Fasilitas kepada pasangan penganten
menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk
kepentingan pribadi dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin
anggota Polri berupa ” Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang
menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.”
Sebagaimana
diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. Pilot Pesawat Helikopter Iptu
Togu dan Copilot Iptu Wiwit Budiyanto beserta 2 Orang Mekanik adalah
Pers BKO (Bantuan Komando Operasioanl) pada Polda Sumut dari KorPolairud
Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018,
sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.
Penggunaan
Helikopter Polri di Polda Sumatera Utara diatur dalam Peraturan
Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor : 56 Tahun 2014 tentang
Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.
Pada Pasal (5) :
Penanggung jawab
unsur pelaksaan tugas BKO ditingkat Polda berada dibawah Kapolda
langsung, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sehari-hari dibawah langsung Karo Ops Polda Sumut.
Pasal
(7) Kegiatan Operasional penerbangan di Polda a.Di dalam tugas
kegiatan operasional penerbangan Kepolisian diwilayah hukum Polda
tersebut harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops. b.Dalam
kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan kegiatan Operasional
Penerbangan diluar dari Konteks Operasi Kepolisian harus dan atas seijin
Kapolda melalui Karo Ops.
Helikopter
Polri di Polda Sumut digunakan untuk Memantau situasi wilayah Sumut
yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan
terhadap masuknya barang barang ilegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas
dan lainnya. Memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti
banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dan lainnya. Batas Negara dengan
Malaysia. Batas Wilayah dengan Aceh, Padang dan Riau.
Kemudian,
menggunakan Helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda
Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda
Sumut.
Sedangkan
penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda
Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan
tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan
Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap
untuk diterbangkan.
Pada
hari Sabtu, tanggal 3 Pebruari 2018, Hasil pemeriksaan awal oleh Tim
Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud
Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam
dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Pilot an. Iptu Togudan Co
pilot an. Iptu Wiwit Budiyanto.
Selanjutnya
perkembangan soal Penggunaan Helikopter Polri yang tidak sesuai
prosedur (Un Prosedur) sekarang sudah ditangani Korpolairud Baharkam
Polri kepada rekan-rekan media dapat mengkonfirmasikan ke Korpolairud
Baharkam Polri.
(Zulherman)