Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
WartaOneNews.Com,- Medan, Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH di dampingi Pejabat Utama Polda Sumut, di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut Beredarnya di Media Sosial Video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter milik Polri, Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.(5/3)
Kapolda Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.
Hasil penyelidikan awal Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (Un Prosedure) Pilot Iptu Togu dan Co Pilot dan Iptu Wiwit Budiyanto, Minggu tanggal 25 Pebruari 2018.
Dapat diduga bahwa Iptu Togu memberikan Fasilitas kepada pasangan penganten menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan pribadi dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin anggota Polri berupa ” Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.”
Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. Pilot Pesawat Helikopter Iptu Togu dan Copilot Iptu Wiwit Budiyanto beserta 2 Orang Mekanik adalah Pers BKO (Bantuan Komando Operasioanl) pada Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.
Penggunaan Helikopter Polri di Polda Sumatera Utara diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor : 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.
Pada Pasal (5) :
Penanggung jawab unsur pelaksaan tugas BKO ditingkat Polda berada dibawah Kapolda langsung, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari dibawah langsung Karo Ops Polda Sumut.
Pasal (7) Kegiatan Operasional penerbangan  di Polda a.Di dalam tugas kegiatan operasional penerbangan Kepolisian diwilayah hukum Polda tersebut harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops. b.Dalam kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan kegiatan Operasional Penerbangan diluar dari Konteks Operasi Kepolisian harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops.
Helikopter Polri di Polda Sumut digunakan untuk Memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang barang ilegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas dan lainnya. Memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dan lainnya. Batas Negara dengan Malaysia. Batas Wilayah dengan Aceh, Padang dan Riau.
Kemudian, menggunakan Helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut.
Sedangkan penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.
Pada hari Sabtu, tanggal 3 Pebruari 2018, Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Pilot an. Iptu Togudan Co pilot an. Iptu Wiwit Budiyanto.
Selanjutnya perkembangan soal Penggunaan Helikopter Polri yang tidak sesuai prosedur (Un Prosedur) sekarang sudah ditangani Korpolairud Baharkam Polri kepada rekan-rekan media dapat mengkonfirmasikan ke Korpolairud Baharkam Polri.
(Zulherman)