Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Wartaonenews.com. Dengan adanya Jual -beli tanah yang Digarap Oleh Oknum Mafia Tanah. Kasus yang Terjadi pada saudara Jamil usia 35 tahun , yang membeli Tanah Lahan Sawit pada tahun 14 April 1998 di beli kepada Seorang Inisial Minan usia 60 tahun alamat tanjung Pura dengan adanya surat pernyataan Keterangan Ganti kerugian ,dalam keterangan ganti kerugian yang terletak dijalan Inpres Rt 02/Rw 04 Kelurahan Pergam kecamatan Batu Panjang kabupaten TK II Bengkalis Riau dan di kuasai Usaha sendiri yang seluas 13.005 M2 digunakan untuk Perkebunan.(13/09) Dengan Harga semasa itu dibeli oleh Saudara Jamil Dengan Nilai ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan disaksikan oleh beberapa Warga Dan RW/ RT setempat di kelurahan Pergam kecamatan Batu Panjang Semasa Belum Berkembang nya Otonomi Daerah Riau Kepulauan Rupat, Sangat banyak ditemukan Mafia Tanah dan Admitrasi Surat Menyurat Jual Beli Tanah dan pemalsuan tanda Tangan 

Namun saat Saudara Jamil Pada tahun 1998 Membeli Tanah Tersebut tidak Tahu adanya lahan tanah tadi bisa Dijual Belikan ,kembali pada tahun 2004 Saudara Jamil datang kePulau Rupat Dan melihat Lahan tanah nya Sudah Ditanam Sawit ,dan Diduga A/n Jai telah menanam Sawit infomasinya yang didapat dari Warga Setempat. Dengan rasa kekecewaan saudara Jamil kembali Ke Malaysia dan Beberapa waktu kemudian Kembali, dihubungi keluarga Untuk kembali Ke Pulau Rupat Untuk Mengadakan Mediasi Bersama Lurah , Jamil dan oknum tersebut ,Saat adanya mediasi bersama Perangkat kelurahan Dan Saudara Jamil Juga tidak Ada titik Terang nya Terkait Lahan yang Sudah Di Belinya Kepada Saudara Minan. Sangat Miris Yang Sekian lama Lahan yang Sudah Dimiliki jamil No Surat .29/SkGR/98/14 april /1998 Surat keterangan Garap Rakyat . Dalam Hal Ini paparan Ketua LSM KPK RI ( Komunitas peduli keadilan Rakyat indonesia ) Ali Nurdin Cn , Meminta kepada Pihak Terkait Polri Dan Instansi kepemerintahan Yang Ada Di Kepulauan Riau ,khususnya Di Pulau Rupat segera menyelesaikan Masalah tersebut , terkait permasalahan - Permasalahanya yang ada di Pulau Rupat kabupaten Bengkalis,untuk segera menyelesaikan dan memberi keadilan kepada masyarakat. Alinurdin Cn juga menduga adanya indikasi permainan pemerintahan yang sengaja dikondisikan untuk mengacau tanah masyarakat , Menduga Lemah nya Birokrasi rentannya korupsi Salah Satu nya terkait Pembayaran PBB ,Dan pertinggal nya tidak diberikan kemasyarakat juga Bahkan Dalam kepengurusan KTP/KK pun sangat Jauh Dari jangkau Pemerintahan tersebut mesti Ke Bengkalis . 

Padahal Kantor Camat dan Lurah Terdekat Sangat Besar dan mewah Bak Seperti Kantor Bupati ,tapi tidak Ada fungsinya jam 11 siang Sudah Tidak Ada Lagi Pegawai yang Berada di Kantor Tersebut . Masalah pembuatan tapal Batas surat Tanah masyarakat,dan melihat tanda tangan yang bisa di palsukan oleh Oknum tertentu, dan kami sebagai Peduli rakyat indonesia meminta kepada Pemerintahan kabupaten Bengkalis Riau tangkap Mafia tanah tersebut dalam UUD 1945 dengan isinya keadialan sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia " ucapnya Ali Nurdin Cn melalui Via Seluler sebagai Ketua LSM KPK RI. Saat Awak Media komfirmasi kepada pihak Lurah a/n Heriadi S.Sos Pergam Saat ditemukan di kantor Hari Rabu ( 11/09) Kami akan memanggil Pihak Yang telah Menjual Tanah dengan timpang tindih Ini akan diadakan pertemuan Hari Jumat (13/09) Jam 15.00 Wib Bersama Pihak Saksi - Saksi dan Para Mafia Tanah A/n Iskandar Red ( Kandau ) "ujarnya .(team)