Wartaonenews.com,- Medan. Himbauan Kasat Lantas kota Medan Pada Kendaraan Yang Menggunakan jalan umum , tidak Di Indahkan oleh Pengguna Kendaraan R2.
Banyak pengendara Roda 2 yang Kurang Sadar dengan Aturan yang telah di
terapkan Oleh Uu No 2 Tahun 2009, yang Sesuka Hati nya saja Menggunakan
Jalan Bukan Yang pada Tempat nya, Yang Seharusnya Trotoar di gunakan
Oleh Hak Para Pejalan Kaki . Dan Ini Terjadi Jalan Gaharu Simpang Empat Lampu Merah di Sore Hari Waktu Jam Pulang Kerja (17.00) Wib Hari Senin (05/11) .
Sehingga Menimbulkan Kemacetan Masing - masing Mau Cepat
Sehingga trotoar pun Dijadikan tempat melaju nya Roda 2 di jalan Gaharu
kecamatan Medan Timur kota medan. Namun Pengguna Kendaraan Roda 2 Ini masing-masing Mau buru
-buru Mau pulang kerumah, tidak tahu lagi Aturan yang Berlaku di jalan
umum,trotoar pun di gunakan untuk melaju kendaraan R2. Mungkin masih kurang kesadaran para pengguna jalan roda 2
ini Dan Apa memang tidak tahu aturan Lalu -Lintas yang Sudah Berlaku
dalam pasal UU no 22 tahun 2002 , Yang Bukan Jalan nya Kendaraan R2 .
Pantauan Awak Media wartaonenews.dilapangan sangat sulit
melihat para pengendara R2 ini Memang masing -masing mau cepat dan buru -
buru hendak pulang kerumah Untuk ingin jumpa anak dan istri , trotoar
pun di tempuh sehingga menimbulkan kemacetan. Saat awak media komfirmasi Kepada Kasat Lantas , AKBP
Juliani SH melalui Seluler Whastup mengatakan benar sekali pak,
kurangnya kesadaran pengguna jalan yang gunakan trotoar ( untuk pejalan
kaki ) malah digunakan untuk Perlintasan Kendaraan.
Itu persimpangan Gaharu Jl. Jawa dan setiap pagi dan sore Personel Lantas Polsek Medan Timur ada di obyek.Melakukan himbauan kepada Masyarakat pun mereka juga sudah dilaksanakan secara berulang kali. Namun setelah petugas tidak ada hal tersebut terulang lagi
dilakukan pengguna jalan ,Maksudnya sadar dan mematuhi peraturan lalu
lintas, sebagaimana tertuang dalam UU No 22 tahun 2002 tentang lalu -
lintas dan Angkutan Jalan" ujar Kasat lantas.(Sk)