Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Wartaonenews.com,- Medan. Himbauan Kasat Lantas kota Medan  Pada Kendaraan Yang Menggunakan jalan umum , tidak Di Indahkan oleh Pengguna Kendaraan R2.
Banyak pengendara Roda 2  yang Kurang Sadar dengan Aturan yang telah di terapkan Oleh Uu No 2 Tahun 2009, yang Sesuka Hati nya saja Menggunakan Jalan Bukan Yang pada Tempat nya, Yang Seharusnya Trotoar di gunakan Oleh Hak Para Pejalan Kaki . Dan Ini Terjadi  Jalan Gaharu Simpang Empat Lampu Merah di Sore Hari Waktu  Jam Pulang Kerja  (17.00) Wib Hari Senin (05/11) .

Sehingga Menimbulkan Kemacetan Masing - masing Mau Cepat Sehingga trotoar pun Dijadikan tempat melaju nya Roda 2 di jalan Gaharu kecamatan Medan Timur kota medan. Namun Pengguna Kendaraan Roda 2 Ini masing-masing Mau buru -buru Mau pulang kerumah, tidak tahu lagi Aturan yang Berlaku di jalan umum,trotoar pun di gunakan untuk melaju kendaraan R2. Mungkin masih kurang kesadaran para pengguna jalan roda 2 ini Dan Apa memang tidak tahu aturan Lalu -Lintas yang Sudah Berlaku dalam pasal UU no 22 tahun 2002 , Yang Bukan Jalan nya Kendaraan R2 .

Pantauan Awak Media wartaonenews.dilapangan sangat sulit melihat para pengendara R2 ini Memang masing -masing mau cepat dan buru - buru hendak pulang kerumah Untuk ingin jumpa anak dan istri , trotoar pun di tempuh sehingga menimbulkan kemacetan. Saat awak media komfirmasi Kepada Kasat Lantas , AKBP Juliani SH  melalui Seluler Whastup mengatakan benar sekali pak, kurangnya kesadaran pengguna jalan yang gunakan trotoar ( untuk pejalan kaki ) malah digunakan untuk Perlintasan Kendaraan. 

Itu persimpangan Gaharu  Jl. Jawa dan setiap pagi dan sore Personel Lantas Polsek Medan Timur ada di obyek.Melakukan himbauan kepada Masyarakat pun mereka juga sudah  dilaksanakan  secara berulang kali. Namun setelah petugas tidak ada hal tersebut terulang lagi dilakukan pengguna jalan ,Maksudnya sadar dan mematuhi  peraturan lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam  UU No 22 tahun 2002 tentang lalu - lintas dan Angkutan Jalan" ujar Kasat lantas.(Sk)