MEDAN, Wartaonenews.com – Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Poldasu) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba periode bulan
Juli hingga November 2019, di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba
Poldasu, Senin (25/11).
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin langsung
Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, sebanyak 161.505, 56 gram sabu,
146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir Pil Ecstasy yang akan dimusnahkan.
Seluruh barang bukti ini disita dari 72 orang tersangka dengan jumlah
kasus sebanyak 43.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti
kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan. Selanjutnya untuk barang
bukti berupa sabu, ganja dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas
yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian
dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk
barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol
Agus Andrianto SH MH, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol
Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri
Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi
Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 114 Ayat
(2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapoldasu saat kegiatan pemusnahan berlangsung mengatakan, Narkotika
Golongan I Jenis Shabu seberat 163,18 (seratus enam puluh tiga koma
delapan belas) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180
(seratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh) orang dengan
asumsi, 1 gram untuk 10 orang pengguna
“Sedangkan, Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 4.077
(empat ribu tujuh puluh tujuh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa
sebanyak 4.077 (empat ribu tujuh puluh tujuh) orang dengan asumsi 1
butir untuk 1 orang pengguna. Untuk Narkotika Golongan I Jenis Ganja
seberat 147.295 (seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh
lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 147.295 (seratus
empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima) Orang dengan
asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak bangsa yang
diselamatkan sebanyak 314.552 (tiga ratus empat belas ribu lima ratus
lima puluh dua) orang,” ujarnya mengakhiri. (red)