LAMPUNG .WartaOnenews.com.- Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia
(FPII) secara resmi melantik FPII pengurus dan anggota FPII Setwil
Lampung dan 10 (sepuluh) Korwil FPII se - Provinsi Lampung, bertempat di
gedung serba guna LPMP, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Rabu
(27/11).
Dalam sambutannya Ketua Presidium FPII, Kasih Hati
menuturkan, awal berdirinya FPII adalah merupakan langkah yang diambil
oleh Pendiri FPII karena melihat beberapa tahun belakangan ini kinerja
Dewan Pers sudah keluar dari UU Pers No.40 tahun 1999.
"Salah satu diantaranya terkait kriminalisasi Pers yang
diterima baik oleh Media maupun Wartawan dampak dari kebijakan yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers yang kami nilai sudah jauh dari Tupoksi
Dewan Pers itu sendiri," tutur Bunda Kasih Hati, Sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, Kasihhati menilai, saat ini Dewan Pers
berubah fungsi menjadi hakim dan mengkangkangi Lembaga resmi Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"Kurang lebih sekitar 34.000 media online di klaim ilegal,
bila media tersebut tidak mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers.
Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham kepada media tetap dinilai
ilegal, sehingga kita bertanya, siapa dewan pers?. Apakah kemenkumham
yang mengeluarkan badan hukum mereka anggap lembaga negara yang tidak
resmi juga," paparnya.
Kasihhati mengungkapkan, bahwa pasal demi pasal di dalam UU
Pers tidak satupun yang menyatakan bahwa media harus mendaftar atau
menjadi Konstituen Dewan Pers.
"Perlu bapak-ibu dan hadirin sekalian, lebih dari 100
triliun belanja iklan nasional dikuasai oleh Media-media besar tiap
tahun. Disinilah permasalahannya, surat edaran Dewan Pers kepada
Instansi Pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi dan Daerah untuk tidak
melakukan kerjasama kepada media-media yang tidak menjadi konstituen
atau terdaftar di Dewan Pers, sebenarnya hanya untuk mengusai belanja
iklan tersebut," paparnya.
Disamping itu, masih kata Kasihhati, berbagai cara mereka
lakukan untuk mematikan perusahaan-perusahaan pers yang notabene
merupakan UMKM yang dapat mengurangi angka pengangguran.
"Bapak-ibu yang berbahagia, kami sangat menyayangkan para
Gubernur, Bupati, Walikota yang tidak jeli menerima dan menjalankan
bahkan sampai mengeluarkan PERDA dengan adanya surat edaran dewan pers
tersebut," ungkap wanita yang tegas dan energik itu.
Yang jadi pertanyaan, lanjut Kasihhati, apakah pejabat
tersebut juga mendukung surat edaran Dewan Pers yang notabene bukan
lembaga Negara daripada Kemenkumham yang jelas-jelas lembaga resmi
negara?, Apakah kedudukan surat edaran dewan pers lebih tinggi dari UU
PERS No.40 Tahun 1999?. Dan, apakah pejabat tersebut tidak memikirkan
dampak yang ditimbulkan akibat matinya perusahaan-perusahaan pers di
daerahnya. Dimana seharusnya media-media kecil, menengah tersebut dapat
dibina karena sudah memberikan kontribusi mengurangi angka pengangguran.
"Seharusnya, belanja iklan daerah bisa dinikmati oleh
perusahaan-perusahaan pers lokal sehingga pertumbuhan ekonomi perusahaan
pers ditingkat daerah tetap berjalan," tegas Kasihhati.
Kasihhati juga mengakui masih banyak oknum-oknum wartawan
yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. "Inilah tugas
yang FPII emban untuk menunjukkan profesionalitas dalam bekerja,
menghindari pemberitaan berita-berita hoax, menjalankan fungsi
kontrol-sosial dalam bekerja," imbuhnya.
Kasihhati menerangkan, bahwa FPII sangat mendukung dengan
adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun FPII sangat menolak bila
seseorang yang belum melaksanakan UKW di cap bukan Wartawan.
"Kedepannya, seluruh wartawan dari sekitar 430 media yang
tergabung di FPII akan melaksanakan UKW, yang bekerjasama dengan Dewan
Pers Independent (DPI) dan lembaga resmi yaitu Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini kita lakukan, karena selama ini
sertifikasi UKW yang dikeluarkan Dewan Pers tidak melalui BNSP," terang
Kasihhati.
Terakhir, Ia mengintruksikan kepada seluruh jajaran FPII
setwil Provinsi Lampung dan Korwil se-Provinsi Lampung, untuk bekerja
dengan sungguh-sungguh, menyajikan informasi yang dapat mencerdaskan
masyarakat.
"Memberikan informasi yang dapat membangun Provinsi Lampung
lebih baik kedepannya, menjalin kemitraan dengan Instansi Pemerintah,
TNI-POLRI dan stakeholder lainnya," pungkas Ketua Presidium FPII
Kasihhati.
Pada kesempatan pelantikan tersebut, turut hadir
diantaranya Sekretaris Nasional (Seknas) FPII, Wesly H Sihombing, Ketua
Deputy Jaringan FPII Pusat, Rommy Marantika, Ketua FPII Setwil Provinsi
Lampung, Aminudin berserta jajarannya, Para Ketua Korwil se-Provinsi
Lampung dan jajarannya serta TNI-Polri, Instasi pemerintahan, Organisasi
dan para tamu undangan lainnya.(SK)