Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi. Kali ini dalam kurun 2 minggu, Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan perederan Sabu seberat 46.815, 2 gram, 3.000 butir Pil Ekstasi dan 811 serbuk narkotika jenis Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia-Aceh.

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto yang didampingi PJU Polda Sumut dan BNN Prov. Sumut saat ditemui di depan Kantor Ditresnarkoba Poldasu menyampaikan, pengungkapan jaringan narkotika internasional ini berawal saat Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan tranksaksi narkoba.

“Pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, ada 2 (dua) orang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu dari Aceh menuju Medan. Selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan. Pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pathner warna silver Nopol BM 1399-JQ dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yakni Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko,” ujar Kapoldasu, Selasa (26/11).
Lanjutnya, dari kedua tersangka berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 10.124,2 (seribu seratus dua puluh empat koma dua) gram.
“Penangkapan kedua oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 wib di Pintu Tol Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang diberhentikan 1 (satu) unit mobil Terios warna hitam Nopol BL 1087-PG, dan  melakukan  pemeriksaan  terhadap  1 (satu)  orang  laki-laki  yakni Azwar,” ujar Kapoldasu.
Dari tersangka Azwar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) bungkusan coffee Alicaffe dibawah jok depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan serbuk Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka Azwar. “Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 wib di Pintu Masuk Tol Binjai Kota Binjai memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BL 1180-UL dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yakni, Saripudin M. Jafar dan Saifuddin,” ujar Kapoldasu.

Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 (tiga puluh) bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kg.
Dari keterangan kedua tersangka ini, Ditres Narkoba Poldasu memerintahkan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan. “Pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 03.00 Wib, petugas memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna Hitam Nopol. BK 5014-SAG, kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yakni Edy Syahputra S,” ujar Kapoldasu.
Setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan, bahwa tersangka menyimpan Narkotika jenis  Sabu di  Dusun I  Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kab. Deli Serdang tepatnya di ladang sawit. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut membawa tersangka menunjukkan lokasi.
“Dari tersangka, turut disita barang bukti berupa1 (satu) buah kaleng warna silver yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat keseluruhan seberat 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram netto. Sehingga jumlah keseluruhan seberat 6.691 (enam ribu enam ratus sembilan puluh satu) gram netto,” ujar Kapoldasu.

Kapoldasu mengungkapkan, para tersangka akan diganjar Tindak Pidana Narkotika dikenakan Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“ Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 46,81 (empat puluh enam koma delapan puluh satu) Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam puluh delapan ribu seratus) Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Sedangkan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna, begitu juga serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sebelas) Orang,” ujar Kapoldasu mengakhiri. 
( imam ritonga )