Kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam
memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi. Kali ini dalam kurun
2 minggu, Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan perederan Sabu
seberat 46.815, 2 gram, 3.000 butir Pil Ekstasi dan 811 serbuk narkotika
jenis Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia-Aceh.
Kapoldasu
Irjen Pol Agus Andrianto yang didampingi PJU Polda Sumut dan BNN Prov.
Sumut saat ditemui di depan Kantor Ditresnarkoba Poldasu menyampaikan,
pengungkapan jaringan narkotika internasional ini berawal saat Unit 2
Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat
akan melakukan tranksaksi narkoba.
“Pada
hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, ada 2 (dua)
orang laki-laki membawa Narkotika jenis shabu dari Aceh menuju Medan.
Selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda
Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang
Kab. Labuhan Batu Selatan. Pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019
sekira pukul 00.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab.
Labuhan Batu Selatan, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba
Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pathner warna silver
Nopol BM 1399-JQ dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang
laki-laki yakni Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko,” ujar
Kapoldasu, Selasa (26/11).
Lanjutnya, dari kedua
tersangka berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna merah
didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh cina merk
Guanyinwang warna hijau berisikan Narkotika jenis Sabu seberat lebih
kurang 10.124,2 (seribu seratus dua puluh empat koma dua) gram.
“Penangkapan
kedua oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil
keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan oleh Petugas
Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari
Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 wib di Pintu Tol
Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang diberhentikan 1 (satu) unit
mobil Terios warna hitam Nopol BL 1087-PG, dan melakukan pemeriksaan
terhadap 1 (satu) orang laki-laki yakni Azwar,” ujar Kapoldasu.

Dari
tersangka Azwar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1
(satu) bungkusan coffee Alicaffe dibawah jok depan sebelah kiri yang
didalamnya berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga
ribu) butir dan serbuk Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 8 (delapan)
bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas)
gram.
Selanjutnya petugas kembali melakukan
pengembangan berdasarkan keterangan tersangka Azwar. “Petugas Kepolisian
dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Senin
tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 wib di Pintu Masuk Tol
Binjai Kota Binjai memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza
warna hitam Nopol BL 1180-UL dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua)
orang laki-laki yakni, Saripudin M. Jafar dan Saifuddin,” ujar
Kapoldasu.
Dari kedua
tersangka ini, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing di
bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 (tiga puluh) bungkus
teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan Narkotika
jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat lebih kurang 30 (tiga puluh)
Kg.
Dari keterangan kedua tersangka ini, Ditres
Narkoba Poldasu memerintahkan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda
Sumut melakukan pengembangan. “Pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019
sekira pukul 03.00 Wib, petugas memberhentikan 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda CB150R warna Hitam Nopol. BK 5014-SAG, kemudian
melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yakni Edy
Syahputra S,” ujar Kapoldasu.
Setelah dilakukan
interograsi diperoleh keterangan, bahwa tersangka menyimpan Narkotika
jenis Sabu di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kab.
Deli Serdang tepatnya di ladang sawit. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 4
Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut membawa tersangka menunjukkan
lokasi.
“Dari tersangka, turut disita barang bukti
berupa1 (satu) buah kaleng warna silver yang didalamnya terdapat 30
(tiga puluh) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 (dua ribu
tujuh ratus empat puluh tujuh) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik
bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang
berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat keseluruhan seberat 2.954
(dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus
plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan
berisikan narkotika jenis shabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan
puluh) gram netto. Sehingga jumlah keseluruhan seberat 6.691 (enam ribu
enam ratus sembilan puluh satu) gram netto,” ujar Kapoldasu.
Kapoldasu
mengungkapkan, para tersangka akan diganjar Tindak Pidana Narkotika
dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau
paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“
Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu
seberat lebih kurang 46,81 (empat puluh enam koma delapan puluh satu)
Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam
puluh delapan ribu seratus) Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10
orang pengguna. Sedangkan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy
sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak
3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang
pengguna, begitu juga serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy
seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram, masyarakat yang
diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1
gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak
bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu
ribu sembilan ratus sebelas) Orang,” ujar Kapoldasu mengakhiri.
( imam ritonga )