Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hal wajib.
Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah/telah menikah, geng.
Nah, apakah kamu sudah punya E-KTP? Kalau belum, berarti kamu harus bergegas mengurusnya. Pasalnya, E-KTP saat ini sudah digunakan sebagai syarat administrasi dan pendataan, loh.
Pada tulisan kali ini, Jaka bakal kasih tahu bagaimana cara cek NIK KTP alias nomor KTP secara online via internet! Penasaran?

Apa itu E-KTP/KTP Elektronik?

KTP adalah kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk. Sejak dirancang tahun 2009, Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya diimbau untuk mengganti KTP lamanya menjadi E-KTP alias electronic-KTP.
Pada awal penerapannya, E-KTP dimulai dari empat kota besar di Indonesia, yakni PadangMakasarYogyakarta, dan Denpasar. Dinilai sukses, E-KTP akhirnya diberlakukan secara nasional, geng.
Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa pemerintah meminta kita pindah ke E-KTP, salah satunya adalah banyaknya temuan kasus KTP ganda yang beredar dan digunakan untuk hal-hal negatif, seperti:
  • Menghindari pembayaran pajak;
  • Menyembunyikan identitas diri, contohnya para pelaku kriminal yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Mengamankan tindakan korupsi atau bentuk kejahatan lainnya.
Dengan adanya E-KTP, diharapkan kegelisahan masyarakat bisa mereda karena sekarang semua informasi tersimpan secara digital sehingga susah untuk dimanipulasi.
Sebenarnya, permasalahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertulis sebagai berikut:
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.


Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada E-KTP akan dijadikan sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen lainnya.
Beberapa di antaranya seperti pembuatan atau perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 pemerintah ingin mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan E-KTP, seperti:
  • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
  • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
  • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
  • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
  • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
  • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.