Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan .wartaonenews.com//14.00 Wib.
Niat, Khusnul Nasution (47) hendak patungan untuk membeli narkoba sabu - sabu berujung maut. Supir angkot yang tinggal di Jalan Denai Gang Saudara ini, Kecamatan Medan Area, ini tewas ditikam oleh temannya, Td (20) dan Wd (30)tahun,Perkelahian yang berujung maut itu terjadi pada, Jumat ( 26/12).

Dini hari, sekira jam 02.00 wib, di Jalan Rawa Cangkuk, Gang Siti Khodijah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III  Kecamatan Meda Denai.
Namun, beberapa jam usai kejadian petugas unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapat laporan berhasil meringkus satu dari dua pelaku dikawasan Jalan Skip, Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Menurut, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, sebelum tewas korban menemui kedua tersangka yang merupakan abang beradik dengan maksud mengajak keduanya hendak membeli narkoba jenis sabu - sabu dengan cara patungan.
Entah apa penyebabnya, korban tiba - tiba terlibat pertengkaran adu mulut dengan kedua tersangka hingga berujung perkelahian.Karena kalah tenaga, korban lantas memilih untuk kabur. Melihat korban kabur, kedua tersangka lalu mengejarnya dengan membawa pisau lipat yang sudah dipersiapkan mereka.

Tak jauh dari lokasi, kedua tersangka yang tersulut emosi kemudian menusuk ketiak bagian lengan kanan dan rusuk korban hingga sketika korban roboh bersimbah darah dilokasi. " Setelah menikam korban, dua pelaku langsung kabur dari lokasi. Sedangkan korban langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Muhammadiah yang berada di Jalan Mandala By Pass,"terang Kompol Faidir Chan yang didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Lp Tambunan. Jumat siang.

Lanjut dikatakan Faidir, setelah sampai di rumah sakit, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sebelum  mendapatkan penanganan medis." Setelah kita mendapatkan informasi, tim Reskrim langsung ke lokasi melakukan penyelidijan dan memintai keterangan para saksi yang melihat kejadian itu,"ungkapnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dilokasi, sebut Faidir, pihaknya mendapat informasi atas keberadaan kedua tersangka." Mendapat kabar keberadaan tersangka, tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus satu dari dua tersangka yakni, Wanda Chaniago yang merupakan pelaku utamanya dari tempat persembunyiannya,"ucap Faidir Chan.

Setelah dulakukan introgasi dan mengamankan barang bukti, Faidir menambahkan, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan secara itensif."  Untuk tersang, kita akan akan kenakan pasal 340 subs 338 ayat 1 junto 170 ayat 2 ke 3 junto pasar 351 ayat KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara,"ucap  Faidir.( Sk)