Medan. Wartaonenews.com// Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap membuka pendaftaran Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di 151 kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada Medan 2020.
Ketua
KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Zefrizal selaku Komisioner
Bagian Hukum dan Pengawasan mengatakan, pihaknya akan membuka
pendaftaran PPK di mulai 15 Januari sampai 14 Februari 2020.
"Tanggal
30 Januari, kita sudah menentukan siapa saja yang layak duduk dalam
PPK. Jadi, tanggal 1 Februari, PPK sudah bisa bekerja," ujar Agussyah
saat ditemui di Jalan Kejaksaan, Senin (02-12-2019).
Begitu
PPK terbentuk, menurut Agussyah lagi, pihaknya membuka pendaftaran
calon PPS mulai tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020.
"Begitu pemilihan PPK dan PPS, kita akan merekut petugas KPPS mulai 21 Juni sampai 21 Agustus," terangnya.
Lanjutnya
lagi, SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang
Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
Mengawali
pendaftaran Badan Adhoc tersebut, Agussyah bilang KPU Medan bakal
menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak
pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.
"Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," ujarnya.
Selain
itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan
adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim
peserta.
Dari mekanisme
awal ini, diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak
masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc. Akan ada kanal
tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.
"Petugas
PPK dan PPS yang kita rekrut nanti semuanya baru dan dilaksanakan
secara terbuka. Karena kita ingin mencari petugas yang betul-betul
standard dan tanpa ada rekomendasi dari pihak kelurahan," tandasnya.
(Zulherman)