MEDAN
- Wartaonenews.com// Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar KPU Kota
Medan dan kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan
Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Hal itu penting untuk dipersiapkan agar tidak
menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
"Pergeseran
koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," kata Ketua Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu KPU RI itu saat memberikan supervisi persiapan
pelaksanaan e-rekap di KPU Kota Medan, Jln Kejaksaan No 37, Senin
(30/12).
Perubahan
koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya
didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgubsu 2018 harus pindah karena alih
fungsi lahan. Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS
kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri
bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu
terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi
pemindahan TPS-nya.
Selain
Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan
Serdangbedagai. Dalam waktu dekat, KPU akan mengujicoba pelaksanaan
e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.
"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Evi
pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang
melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS
yang familiar dengan teknologi informasi. Dalam berkas lamarannya saat
mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial
yang dimilikinya. Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan
gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan
teknologi informasi. Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut
semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu
diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.
E-rekap
nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya
tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah
disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang
mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan
pemilihan.
Ketua KPU
Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota
Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap. Sebab TPS yang didaftarkan
sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah
memiliki jaringan internet.
Meskipun
ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang
jaringannya naik turun, namun bukan karena faktor tidak ada jaringan
internet. Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa
dikomunikasikan dengan pihak provider telekomunikasi. (Red)