Medan. Wartaonenews.com//. FPII Menyuarakan Keluhan Masyarakat Kota Medan Atas Permainan e-KTP
Tidak Teransparan, FPII Meminta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki Dinas Capil Kota Medan
FPII Menyuarakan kebobrokan salah satu birokrasi Pemko Medan
Bobroknya
Birokrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan mengakibatkan
masyarakat kota Medan merasa dirugikan dari segi waktu, tenaga dan
material.
e-KTP yang diurus bertahun-tahun tidak
selesai, masyarakat hanya menerima janji-janji dari staf pegawai Dinas
Capil kota Medan, bahkan sampai mengatakan KTP tidak pasti kapan
selesai, jumat (06/12) pagi.
Menyikapi
hal tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut
turun ke jalan bersama GMPC, LSM PENJARA dan KOMMPTRAS menyuarakan
aspirasi rakyat yang terus dibola-bola dan terindikasi kecurangan dalam
kepengurusan dukumen kependudukan.
Ketua
FPII Sumut, Muhammad Arifin mengatakan, kami datang kesini guna
menyuarakan keluhan masyarakat, dimana selama ini masyarakat tidak
pernah tahu e-KTPnya kapan selesainya dan hari ini kami datang juga
tidak mempunyai solusi yang pasti.
"
Katanya belangko e-KTP yang dikirim dari pusat hanya 500 lembar per
tengah bulan tapi tetap saja tidak diproritaskan yang pertama
mengurusnya," katanya.
Sementara
itu kordinator aksi, Dedi harvy syahri mengatakan, birokrasi ini harus
dibenahi agar terjalin sistem Pemerintah yang transparan dan memiliki
etika berbicara kepada masyarakat. Jangan seperti yang tadi, kata Kabid
yang bernama Arfian Saragih sudah selesai, saat dichek masyarakat itu ke
lantai empat Dinas Capil kota Medan ternyata belum selesai. " Ini lah
kerja pemerintah ini tidak kosisten atas perkataannya, " ungkap ketua
GMPC Sumut.
Dalam
orasinya para pendemo menuntut penegak hukum untuk mengusut permainan
KTP, KK dan AKTE di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan
bahwa disinyalir ada permainan dibirokrasi tersebut.
Cara
kerja Pegawai Disdukcapil kota Medan dinilai tidak profesional dengan
tidak mengutamakan daftar urut tanda terima pengajuan e-KTP, bahkan
tanda terima pengajuan itu masyarakat rata-rata tidak memilikinya.
Dengan
alasan “Blanko kosong” tetapi sudah menjadi rahasia umum jika dibayar,
e-KTP bisa ada dan selesai selama 1 minggu. Diduga Disdukcapil kota
Medan mencetak atau memiliki mesin cetak sendiri untuk pembuatan e-KTP
bagi warga yang bayar dalam pengurusannya atau mengambil jatah antrian
dari warga yang telah mempunyai Resi.
Pihaknya
juga meminta kepada Plt.Walikota Medan, Ir. Akhyar Nst untuk mencopot
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, Zulkarnain dari
jabatan Kadis serta membina SDM pegawai Disdukcapil kota Medan agar
berbicara kepada rakyat jangan dianggap enteng atau sepele kepada
Profesi atau kebutuhan rakyat kota Medan.(SK)