Jakarta
-Wartaonenews.com// Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima
audiensi dan bertemu langsung dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin beserta rombongan.
Selain membahas tentang memperkuat kerjasama, keduanya juga membahas
soal dugaan rekening kasino kepala daerah.(20/12/19)
Usai
melakukan pertemuan, kedua belah pihak menggelar sesi tanya jawab
bersama wartawan. Dalam kesempatan tersebut Mendagri mengapresiasi PPATK
yang membantu Kemendagri dalam melakukan pengawasan keuangan daerah
agar tepat sasaran. Menurutnya, PPATK merupakan mitra paling penting
bagi Kemendagri.
“Adanya
PPATK ini otomatis menjadi mitra yang paling penting bagi Kemendagri
untuk membantu pengawasan keuangan yang ada di Pemerintah tepat pada
sasaran. Tentu dari awal saya sudah menyampaikan dan memberikan
apresiasi, ini secara langsung dan tidak langsung, sudah mendukung tugas
pokok saya selaku Mendagri untuk melakukan pengawasan,” kata Mendagri
di Beranda Gedung A Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Menurutnya,
keberadaan PPATK sangat membantu Kemendagri untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah, terutama mengawasi
hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.
“Salah
satu tugas dari Kemendagri itu sesuai UU, adalah melakukan pembinaan
dan pengawasan Pemerintahan Daerah termasuk Kepala Daerah dan
penganggarannya. Namun, dalam hal pengawasan ini, kami tidak memiliki
kemampuan untuk mendeteksi sistem perbankan dan lain-lain. Untuk itu,
seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Kemendagri menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada PPATK,”ungkapnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Mendagri juga kembali menegaskan posisi Kemendagri
sebagai Non- Aparat Penegak Hukum sehingga tak memiliki kewenangan
untuk memperoleh informasi terkait data penelusuran PPATK yang bersifat
rahasia.
“Seperti kita
ketahui bahwa hasil dari informasi PPATK itu bersifat intelligent, jadi
saya pun sebagai Mendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK,
karena informasi itu bisa ‘ya’ bisa ‘tidak’ sehingga perlu diklarifikasi
melalui proses lebih lanjut, kalau benar maka proses hukum,” jelas
Mendagri.
Sementara itu,
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus
Ahmad Badaruddin mengaku telah menyampaikan hasil penelusurannya pada
Aparat Penegak Hukum (APH), meski ia enggan menyebutkan aparat penegak
hukum mana yang mendapatkan laporan dari PPATK, karena bersifat rahasia.
“Kami
sudah menyampaikan pada Aparat Penegak Hukum, betul apa yang
disampaikan oleh Pak Mendagri tadi bahwa ini ada di tangan APH. Hasil
kami itu tidak bisa kami komunikasikan kepada siapapun. Oleh Karena itu
kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun
statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah mana, mainnya
di mana, kapan itu terjadi, tidak kami ungkapkan. Karena itu harus kami
berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan, tapi saya
tidak akan jawab kepada siapa kami sampaikan,” jelas Kiagus.(Red)