Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan .wartaonenews.//
Dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu  diamankan petugas Polsek Medan Area saat berkeliaran di tengah malam jam 01:30 Dini Hari Hari  Rabu di Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahan  Binjai Kecamatan Medan Denai, Rabu (8/1).
Kedua penyabu itu adalah A/n
M Idham Sagala (35)  dan M Bimantara (21) keduanya warga Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Paidir Chaniago mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan hunting di Jalan Bromo.
10 anggota Polsek Medan Area yang sedang  melakukan hunting melihat dua pelaku yang bergerak gerik mencurigakan di Jalan Bromo Gang Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU ALP Tambunan yang memimpin hunting tersebut memerintahkan kepada 9 anggotanya yakni, Aiptu Panca Winoto, Aiptu Yakup Sitorus  Aiptu Yani Lubis,  Aiptu CH Rudi Siahaan, Bripka R   Sitanggang, Bripka  Zul Efendi, Briptu Surya Dhinata dan Briptu M Jamal Jasril, untuk menghampiri dan menggeledah kedua orang tersebut.
Di TKP petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 50 ribu gram di sela sela kusen rumahnya.
Bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0.16 gram itu, keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area.
"kedua tersangka dijerat undang undang natkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,"kata Paidir. (sk)