Medan, Wartaonenews.com// .Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Press Release
Pengungkapan Kasus Narkotika di ungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan
menerangkan, Rabu(08-01-2020) Polres Pelabuhan Belawan bersama jajaran
Kasat Narkoba dan Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan terhadap
tersangka an. yudianto, dari tersangka disita barang bukti berupa 15
bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.445 gram, 120 butik pil
ekstasi,8 papan pil happy five, 1 timbangan digital, 1 buah handphone
dan kemudian polres pelabuhan belawan melakukan pengembangan atas kasus
tersebut.
Kapoldasu Didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika
Komisi 1 DPRD Medan Pertanyakan Peran Kesbangpol Berantas Narkoba
Poldasu Ungkap Diduga Pembunuhan Hakim PN Medan Sudah Direncanakan
"Berdasarkan informasi yang di dapat polisi mendapatkan informasi bahwasannya tersangka akan bertemu dengan seseorang di daerah tanjung gusta, petugas berhasil mengamankan tersangka an. Dedi Ernanda Nasution namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit bhayangkara.
Dari tersangka Dedi Ernanda Nasution petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 4 bungkus sabu-sabu seberat 313 gram, 1000 butir pil ekstasi, berdasarkan informasi barang haram tersebut diperoleh dari abang iparnya yang merupakan salah seorang napi dari lapas tanjung gusta, atas keberhasilan tersebut polisi berhasil menyelamatkan 17000 masyarakat dari bahaya narkoba dengan asumsi 10 orang untuk per 1 gram sabu.(imam ritonga/arjun)