Medan, Wartaonenews.com
// Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, SH diduga sudah direncanakan
Istri Korban, kemudian Petugas Tim Gabungan Polrestabes Medan dibantu
Polda Sumut melakukan Penangkapan terhadap istri Hakim PN Medan dan dua
orang suruhannya dilakukan di lokasi yang berbeda.
Korban
yang tewas pertama kali di ketahui oleh warga di dalam mobil berpelat
nomor BK-77-HD di Area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat
(29/11) lalu.
Setelah
pelaku ditangkap, Polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah
lokasi. Dengan Tujuannya untuk mengumpulkan barang bukti kasus
Pembunuhan Hakim PN Medan, jelas Dirkrimum Poldasu
Kapolda
Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs Martuani Sormin MS.i bersama didampingi
Kapolrestabes Medan, Dirkrimum Polda Sumut mengapresiasi kerja Tim
pengungkap Kasus Pembunuhan Hakim PN medan dan masyarakat yang memberi
informasi di Halaman Mapolda Sumut. (08/02/2019).
Dalam
keterangan persnya, Martuani Sormin mengatakan pihaknya memerlukan
waktu yang cukup untuk pengaduan kasus pembelian yang terbilang rapi
tersebut, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan
pengadilan. Kenapa bisa lama, karena penyidik perlu membuktikan dalam
pengaduan kasus ini. maka laporan ini kami dudukkan sebagai kasus
pembunuhan berencana. adengan dugaan masalah rumah tangga" ungkapnya.
Dikatakannya
proses penyidikan terhadap para pihak telah menyulitkan penyidik dari
alat bukti yang mengandung alat komunikasi yang belum ditemukan. Ketiga
orang yang ditangkap yang ditangkap, salah Satunya ZH, yang diklaim
sebagai istri korban.
Dari
Ketiga tersangka, adalah ZH yang tersangka utama istri korban, didukung
JL dan R, berikut barang bukti milik korban dan milik para tersangka.
Belum
ada proses yang disetujui masing-masing yang ditangkap, namun demikian
menurut Sormin kasus pembunuhan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Akibat
kehilangan oksigen maka korban meninggal dalam keadaan mati lemas,
tidak ada pelanggaran lain, pelaku mengeksekusi Korban dikediaman rumah
korban , yang mana perlindungan sudah tergantung di rumah korban sebelum
korban pulang kerumahnya."
Kapoldasu
mengatakan semua hal yang berkenaan dengan latar belakang dan motif
akan di laporkan kepada masyarakat setelah mendapat keterangan lengkap
dan bukti-bukti lain yang jelas.
Pengungkapan
kasus ini hasil kerja tim Polresta Medan berkerja sama Ditkrimum Polda
Sumut. para penyidik di minta mengeluarkan pasal upaya Perencanaan ,
Jelas jendral Bintang Dua. (imam ritonga/Arjun)