MEDAN - Wartaonenews.com//. Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu.
Adapun ke lima pelaku yang diamankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/9), mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan ke lima tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.
"Jadi, korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.
Namun, Irwan menerangkan utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.
"Dari niatan itu, tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban," terangnya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (korban-red) yang dijual. Setelah berhasil ditangkap, korban pun masukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan.
"Nah, saat tiba di gudang para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani. Tetapi, karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya sembari menambahkan para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo..
Irwan menerangkan, personil Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena dibunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang didapat dari TKP.
Hasilnya, lima pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis.
"Sebenarnya pelakunya lebih dari lima oranng telah kita tangkap ini. Saat ini mereka masih dalam pengejaran," terangnya.
Diketahui, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Disinggung mengenai peran ke lima tersangka, Irwan menyebutkan ke lima memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Handi yang menjadi otak merancanakan untuk menculik korban. Bahkan, tersangka dijanjikan uang senilai Rp15 dari tersanga Edi Suwanto.
"Dalam kasus ini ke lima tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(Imam Ritonga)