DELI SERDANG –wartaonenews.com//. Tak perlu buang waktu, intinya kamu jual, Saya beli. Demikian terlontar melalui pesan Whatsapp yang dilayangkan oleh Kepsek SDN 106803 Pematang Johar, Sonema, Kamis (22/10/2020) malam.
Sikap sang Kepala Sekolah itu sendiri menyikapi pemberitaan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019 lalu.
"Anda salah menuntut atau salah menulis, itu yang ditulis Anggaran 2019 punya kepala sekolah lama, tapi anda buat dengan nama Saya," ucap Sonema melalui pesan Whatsapp nya.
Bahkan dirinya menegaskan akan menuntut kru media ini yang melakukan pemberitaan atas dugaan korupsi anggaran dana BOS yang dimaksud.
"Saya akan tuntut balik, dan Saya In Shaa Allah akan mempertanggungjawabkan apa yang anda tuduhkan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran dana BOS pada TW 3 dan TW 4, ia lakukan setelah Kepala Sekolah sebelumnya pensiun.
"Siapa yg mengalihkan? Saya ambil dana TW 3 dan TW 4, tiga bulan setelah bapak itu pensiun dan Saya gunakan sesuai dengan apa yang sudah Saya kerjakan. Tak ada Saya masukkan barang-barang kamu yang dibeli Pak Arbai keanggaran Saya," ketusnya.
Bahkan, dirinya menuding sang wartawan melakukan jual-beli barang di sekolah yang ia pimpin.
"Anda tidak ada konfirmasi, anda hanya mau jualan. Anda yang mengancam dengan buat berita pencemaran nama baik. Saya tidak pernah takut dengan kamu. Tak perlu buang waktu, intinya kamu jual, Saya beli," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 106803 Pematang Johar diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019.
Adapun rincian penggunaan dana BOS TA. 2019 yang terindikasi korupsi antara lain :
1. Komponen Pengembangan perpustakaan tw 2 sebesar Rp 48.054.000,-
1.e komponen pengembangan non buku Text Tw2 sebesar Rp 48.054.000.
No. 4 komponen kegiatan evaluasi pembelajaran dari tw1 s/d tw4 sebesar, Rp 8.738.000, Rp 5.790.000, Rp 5.449.500, Rp 7.980.000.
No. 5 pengelolaan sekolah Tw2 sebesar Rp 9.835.000, tw4 sebesar Rp 10.909.000
No.8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah di tw2 sebesar Rp 27.980.000, tw3 sebesar Rp.7.450.000 dll.
Saat media online ini melakukan cek di lingkungan sekolah ternyata semua yang terera tidak sesuai, dugaan adanya penyalahgunaan dana anggaran BOS Ta 2019 yang di kelolah oleh pihak yang di bawah Pimpinan kepsek pematang johar, dengan temuan ini media sebagai kontroling kebijakan penggunaan dana BOS berharap kepada pihak dinas terkait dan Polres deliserdang khususnya tipikor dapat menindaklanjuti lanjutin temuan media online ini.(m. Syafii)