Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Medan kamis, 4 maret 2021 wartaonenews.com//
Terkait Penggunaan anggaran dana bos kerap kali dijadikan ajang korupsi, berbagai cara dilakukan oleh oknum oknum kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan anak bangsa

Diduga lemah dalam melakukan Pengawasan dan terkesan tutup mata, hal tersebut terbukti dengan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan kota Medan Adlan S.Pd. M.M terkait pemberitaan dari www. wartaonenews.com sebelumnya, di Pemberitaan media  Online mengenai adanya dugaan penyalahgunaan  anggaran dana bos UPT SMP Negeri 30 Medan  beralamat jalan Bunga Raya No 173. kelurahan. Asam kumbang kecamatan Medan Selayang dengan tidak transparansi nya Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2019. Di gunakan tidak sesuai Juknis (Petunjuk Tenis) BOS (Bantuan operasional sekolah) dan melanggar Permendikbud No. 8 TA. 2020. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019                    

Ijin abgda mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bos TA 2019  SMP Negeri 30 Medan, seperti apa tindakan tegas serta pengawasan terkait pemberitaan daridadi media online wartaonenews.com sebelumnya dari Dinas pendidikan kota medan untuk ibu kepsek nya 
 
Disinggung  soal penyalah gunaan anggaran dana bos SMP Negeri 30 Medan,  dibawah kepemimpinan ibu naimi bachin simbolon S.Pd pak Kadisdik kota medan Adlan S.Pd. M.M di konfirmasi kru media Wartaonenewa.com tidak memberikan komentar Hanya  mengarahkan konfirmasi lanjut kru media wartaonenews.com  ke bagian sapras muliadi

Sambung kru media wartaonenews.com konfirmasi ke  sapras muliadi melalui wa seluler. Hari kamis Tanggal 25/2 TA.2021 siang             " Kenapa kepseknya tidak mau di jumpai saat di konfirmasi di klarifikasi melalui panggilan selulernya buk naimi bachim simbolon S.Pd tak mengubris, soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana bos serta tidak kooperatif terhadap wartawan kru media wartaonenews.com di jumpai berondok Di ruanganya tidak mau menerima kru media wartaonenews.com disambangi di sekolahnya untuk konfirmasi...

akupun kurang tau bang itu abanglah komunikasi dengan dia,,  itu diluar wilayah saya bang yang jelas kalau kami kan kordinasinya sekitar kerjaan, kalau abang kan komunikasinya dengan dia, bagaimana abang komunikasi dengan dialah, ya kan bang, nanti salah pula aku intervensi dia dan saya pun ini
lagi sibuk ngurusin laporan ke BPK RI bang.. Ucap sapras muliadi

Sambung kru media
kitapun mau konfirmasi lanjut ke BPK RI soal penggunaan anggaran dana Bos ibuk ini abgda Makanya saya tanya soal penggunaan anggaran Dana Bos ibu ini kan ada kejanggalan soal angka angka nilai nominalnya bang soal anggaran untuk ppdb ini ada dua kali pengeluaran Tw 2 dan Tw 3 untuk ppdb nya dll

Gini aja bang kalau menurut aku kitakan bukan lembaga auditor, mereka lagi di audit inspektorat biarkan saja inspektorat lagi bekerja, semua sekolahkan lagi di audit mereka yang berhak, aku kalau penggunaan anggaran mereka tidak dapat berkomentar karna aku bukan auditor, yang dapat mengomentari kan audit yang bisa memeriksa mereka kan, kami dinas pendidikan bukan auditor bang
Tidak berhak menanyakan duit ini kalian gunakan untuk apa, kami tidak berhak 
Itu, abang komunikasi kan aja sama Kepsek nya. Gimana cara abanglah berkomunikasi yang baik dengan Kepsek nya  tutur sapras

kita sudah komunikasi baik abgda sms dan telepon sudah konfirmasi melalui panggilan selulernya  bahkan telepon kru media wartaonenews.com diblokir beliau, pakai  melalui panggilan biasa tanggal 19/02/2021 siang yang angkat anaknya si Dewi "ibu lagi tidak sama saya, lagi di Rumah Sakit ada urusan keluarga si kenapa tu pak, dari mana ni pak, Biar saya sampaikan karena hp nya saya bawa 

Hal itu pun terlihat dari ketidak transparannya pihak sekolah, tidak memasang  mengungkapkan penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019 melalui papan informasi pengumuman.Seperti diketahui sebelumnya, penggunaan dana BOS TA. 2019 di Upt SMP Negeri 30 Medan Cukup besar  Anggarannya seperti nya ada kejanggalan yang diduga sebagai ajang korupsi   antara lain  No 1. Komponen Pengembangan perpustakaan tw 2 sebesar                  Rp. 140.055.000,- apa apa saja pembelianya..!?.     No. 1a2 komponen 
jumlah dana pembelian buku. Tw2 sebesar Rp. 140.055.000,-       No.2. kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, tw 2 sebesar Rp. 20.800.000-  tw3 sebesar.                  Rp. 22.000.000.           No. 3 kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa  tw1 s/d tw4 sebesar                  Rp. 47.606.000              Rp.36.450.000 Rp.33.400.000.     Rp. 61.000.000- No.4 kegiatan evaluasi pembelajaran untk tw 2 sebesar           Rp 18.622.000,- untk tw4 Rp 19.820.000. No.5  pengelolaan sekolah tw1 sebesar Rp. 15.500.000.-Tw2 sebesar Rp.26.150.000,- tw3 sebesar Rp. 29.560.000,- Tw4 sebesar Rp 25.332.000,- No.6 pengembangan profesi guru tenaga pendidikan/pengembangan manajemen sekolah tw 3. Sebesar Rp.10.520.000. Tw 4 sebesar Rp. 20.295.000.  No.8.Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah di tw1 sebesar Rp. 5.900.000.,- tw2 sebesar Rp.16.032.020,-  tw3 sebesar Rp 21.200.000.- tw4 sebesar Rp 45.350.000 biaya dll.Diharapkan kepada penegak hukum khususNya   BPK RI, Tipikor Polrestabes Medan segera memanggil jika benar dugaan adanya tindakan korupsi Penyalah gunaan anggaran Dana Bos TA 2019 di UPT SMP Negeri 30 medan berada di jalan Bunga Raya No. 173 tersebut. (Syafii)