Medan,-Wartaonenews.com//. Pengedar sabu berinisial WASS nyaris tembak anggota Unit Reskrim Polsekta Helvetia.
Pelaku membawa senjata api jenis pistol Makarov buatan Rusia.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, tersangka WASS diamankan di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah pada Minggu (11/4/2021) lalu.
Baca juga: Tiga Gadis Kehilangan Kesadaran Diminta Pegang Mr P Dukun Palsu, Korban Sadar Setelah Pelaku Pergi
"Tersangka kami amankan dengan upaya under cover buy," kata Zuhatta, Senin (19/4/2021).
Zuhatta mengatakan, saat melakukan transaksi dengan penyamaran, tersangka WASS sempat menunjukkan dua plastik besar warna putih les merah berisikan sabu kepada polisi yang menyamar.
Saat itu, WASS naik motor Honda Vario BK 4205 JPI.
"Ketika hendak ditangkap itulah tersangka mencoba mengeluarkan senjata apinya dan melawan petugas," kata Zuhatta.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Ayah Kandung Ternyata Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Beruntung, upaya perlawanan berhasil diredam.
Tersangka langsung diborgol, dan petugas menyita dua ons sabu.
Dari pengkuan WASS, sabu itu didapat dari bandar besar berinisial P.
Baca juga: SADIS, Tak Mau Dicerai, Suami Beli Pisau Lalu Tikami Istrinya di Jalan Hingga Bersimbah Darah
"Pengakuan tersangka dia seorang wiraswasta, dan belum pernah meletuskan senjata api tersebut. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan," tuturnya.
Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini WASS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsiair Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun
2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951.
"Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.(Red)