Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


DELI SERDANG - wartaonenews.com//. Penggunaan anggaran bersumber dari APBD dan APBN kerap kali di manfaatkan oleh oknum-oknum demi kepentingan pribadinya.

Kali ini, hal tersebut terjadi di dunia pendidikan. Pengerjaan rehab satu ruang kelas laboratorium IPA di SMPN 3 Pantai Labu, Deli Serdang diduga asal jadi dan berpotensi korupsi. 

Proyek yang penggunaan anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2021, menelan biaya hingga ratusan juta rupiah. 

Ketika kru media ini menyambangi SMPN 3 Pantai Labu tersebut, terlihat bangunan kelas laboratorium IPA tersebut amburadul. Bahkan, pemborong diduga menggunakan kayu sembarang dengan kualitas rendah dan mudah lapuk. Terlihat kosen pintu, jendela dan lainnya sudah menyusut dan berserbuk.

Tak hanya itu, seng yang digunakan juga sangat tipis dengan menggunakan rangka baja ringan bekas dari bangunan sebelum nya untuk keseluruhan atap sengnya. Pemasangan PPC nya baik diruangan maupun diluar belakang/gimbal kurang rapi, untuk pemasangan resplang diduga bergelombang pemasangan keramik teras bahkan granit.

Saat dikonfirmasi, salah satu tukang tidak berani menunjukkan RAB.
"Kalau RAB nya sama pemborong, pak Samuel. Tidak ada sama kami pak," ucap pekerja bangunan yang tidak ingin menyebutkan namanya. 

Bahkan, pengawas bangunan tesebut yang diketahui bernama Ega, menyebutkan bahwa RAB tersebut merupakan rahasia. 

"Mengenai RAB nya, itu rahasia kita pak," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Pantai Labu, Dewi Endang Kartina saat dikonfirmasi, terkesan menutupi pengerjaan proyek bangunan laboratorium tersebut. Hal itu terlihat saat sang Kepala Sekolah menolak untuk memperlihatkan RAB pengerjaan bangunan tersebut. 

"Kemarin saya pegang di tunjukkan saja sama saya oleh pemborongnya. Kenapa rupanya Kepsek yang kalian kejar-kejar? Nggak bisalah hak saya memberikan itu sama abang. Banyak sudah yang mengadu soal ini, akan saya sampaikan ke pemborongnya. Saya sebagai kepsek kan ikut mengawasi bang, abang harus minta sama pemborongnya, kan bicara sama kalian saya harus hati-hati," ketusnya. 

Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Deli Serdang, Pandapotan Sinurat, angkat bicara. 

"Sepertinya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang lemah dan kita menduga adanya pembiaran dalam pengawasan sehingga pihak rekanan penyedia dengan sesuka hatinya tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP) No.70 tahun 2012 atau UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) sementara hal ini pun sudah di atur di Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, petunjuk teknis (Juknis) Kementrian Pendidikan No 5 Tahun 2021," jelasnya. 

Dirinya menegaskan bahwa di zaman sekarang ini keterbukaan adalah prioritas utama. 
 
"Wajib transparan. Jangankan wartawan, masyarakat pun berhak melihat RAB," tuturnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, adapun dana rehabilitasi ruang laboratorium ( IPA) dak (dana alokasi khusus) tahun 2021 dengan tingkat kerusakan  minimal sedang beserta perabotnya  sebesar Rp 334.778.400,- atas nama pelaksana CV. Aurora.  

Untuk mencari kebenaran informasi yang diterima. Hal ini sudah dicoba dikonfirmasi ulang kepada pihak rekanan penyedia/pemborong dinas a.n aswanto, namun sampai saat ini belum ada jawaban baik SMS maupun via telpon wa selulernya.(Syafii)