Deli Serdang, 18/10/2021 Senin siang wartaonenews.com//.Terkait Dugaan adanya Penyimpangan pada pembangunan Rehab satu Ruang Kelas laboratorium IPA DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2021 bersumber dari APBD-APBN di SMP Negeri 3 pantai labu berada di kecamatan Pantai labu kabupaten Deli serdang terus jadi perhatian sorotan tajam dari masyarakat dan LSM
Dari hasil informasi narasumber terpercaya di lapangan, kru media wartaonenews.com melakukan kroscek terhadap bangunan rehab tersebut diduga asal jadi amburadul kualitasnya buruk, di duga memakai kayu sembarangan mudah lapuk, setahun sdh menyusut beserbuk untuk pintu Kosen, jendela, dll, seng dipasang yg tipis, rangka baja ringan nya pakai yg lama sebagian untuk keseluruhan atap sengnya, pemasangan PPC nya baik diruangan maupun diluar belakang/gimbal kurang rapi, untuk pemasangan resplang diduga bergelombang pemasangan keramik teras bahkan granit kondisinya ruangan lab yg di rehabilitasi sangat memprihatinkn pengerjaannya,
Pasalnya, saat di konfirmasi kru media wartaonenews.com di sekolah, kepada kepala tukang yang bermarga Sitepu masalah pemasangan kayu Kosen jendela pintu dari kayu sembarang di duga asal jadi pasang, tidak berani menunjukan RABnya sesuai pekerjaannya, kalau rabnya sama pemborongnya pak Samuel pak, tidak ada sama kita pak ucapnya,
"menurut
keterangan konsultan pengawas bernama ega yang berada di tempat mengenai rabnya itu rahasia kita pak tuturnya"
Menurut keterangan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 pantai labu yang bernama Dewi endang kartina menolak untuk menunjukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehabilitasi sekolahnya terhadap kru media wartaonenews.com tanggal 19/10/2021 selasa
kemarin saya pegang di tunjukan saja sama saya oleh pemborongnya, kenapa rupanya kepsek yang kalian kejar2, ngaklah, nggak bisalah hak saya memberikan itu sama Abang, banyak sudah yang mengadu sudah saya sampaikan ke pemborongnya saya sebagai kepsek kan ikut mengawasi bang, Abang harus minta sama pemborongnya, kan bicara sama kalian saya harus hati2 ucapnya dengan nada kesal di konfirmasi kru media melalui wa via hp selulernya di no 08535981XXXX
Di tempat terpisah Menanggapi hal tersebut ketua LSM tamperak (tameng perjuangan rakyat anti korupsi) Pandapotan sinurat kabupaten Deli Serdang angkat bicara Sepertinya pihak dinas pendidikan kabupaten deli serdang lemah dan pembiaran dalam pengawasan sehingga pihak rekanan penyedia dengan sesuka hatinya tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP) No.70 tahun 2012 atau UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) sementara hal ini pun sudah di atur di pepres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, petunjuk teknis (Juknis) Kementrian Pendidikan No 5 Tahun 2021.
Maka dalam hal ini, wajib badan publik memperlihatkan RABnya.
"Wajib transparan. Jangankan wartawan, masyarakat pun berhak melihat RAB," tuturnya..
Adapun dana rehabilitasi ruang laboratorium ( IPA) dak (dana alokasi khusus) tahun 2021 dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya sebesar Rp,334. 778.400. atas nama pelaksana CV. Aurora.
Untuk mencari kebenaran informasi yang diterima. Hal ini sudah dicoba dikonfirmasi ulang kepada pihak rekanan penyedia/pemborong dinas an aswanto, namun sampai saat ini belum ada jawaban baik SMS maupun via telpon wa seluler nya
(M. Syafi'i hrp)