Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


JAKARTA -Wartaonenews.com//.  Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar Polri.

"Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (22/10/21).

Mantan Kapoldasu itu mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah. "Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan," tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.

"Pak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman," kata Agus.

Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal. "Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian," ujarnya. (Imam Ritonga/Arj)