Medan-Wartaonenews.com//. Dodi Pratama umur 33 tahun beragama islam, yang sehari harinya sebagai wiraswasta. Alamat pelaku penganiayaan Jl. Selam 8 no. 22 kel. Tsm 1 kec. Medan denai. Selasa (9/11/2021)
Pelaku penganiayaan di amankan oleh personil Polsek Medan area, di depan rumah korban jl. Industri gg. Setia kelurahan Tsm I kecamatan Medan denai. Pelaku tersebut di amankan pada hari Selasa, tanggal 9/11/2021 sekitar pukul 00.30 wib. Pelaku di kenakan pasal 170 Yo 351 dan KUHPidana.
Korban penganiayaan bernama Suhardi umur 47 thn yang beragama buddha, pekerjaan korban sebagai wiraswasta. Korban tinggal di Jl. Ar. Hakim gg. Aman no. 55 i kel. Tsm 1 kec. Medan denai.
Korban penganiayaan di sarankan dan di arahkan oleh petugas Polsek untuk membuat Laporan ke kantor Polsek Medan area, untuk agar kasusnya dapat di tindak lanjuti.
Setelah korban di bawa ke polsek medan untuk buat LP kasus pengrusakan. Ternyata korban juga sudah buat laporan polisi di polsek medan area pada hari senin tgl. 8 november 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan." Ucap korban.(Arjuna)