Kedua pelaku masing-masing berinisial, AK (36) dan RPA (16) kedua nya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual barang curian nya berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.
"Untuk lebih jelas, Kanit Reskrim Iptu Rambe menambahkan, Tindak pidana pencurian ini diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan hitungan jam personil mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dikawasan, Kompleks Taman Multatuli dan maksutnya mau dijual tapi keburu ketangkap,ujarnya.
Kedua Pelaku berikut barangbukti, 1 unit mesin AC outdoor diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,Tutup Kanit Reskrim Rambe.(Arjuna)