Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Deliserdang-Wartaonenews.com//. Penggunaan anggaran dana BOS kerap kali dijadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah. 

Hal tersebut kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 kec. Percut Sei tuan Muliadi SP.d  yang terletak di Jalan irian barat desa sampali no. 37 Kec. Percut Sei tuan, kabupaten Deli seedang provinsi Sumatera Utara.Kamis (16/12/2021)

Hal itu pun terlihat dari ketidak transparannya pihak sekolah dalam mengungkapkan penggunaan anggaran dana BOS TA. 2019-2020 selama berturut-turut 2 tahun melalui papan informasi pengumuman.

Anehnya, saat kru media ini hendak melakukan konfirmasi, melalui via SMS wa di selulernya kepala sekolah Muliadi SP.d tersebut di no 085374345522 
081266093843
tidak pernah membalas maupun jawab angkat telpon kru media wartaonenews. com. Hal serupa juga di alami oleh kru media news7 Tipikor indonesia 
Rabu pukul 09.  00 pagi tgl 10/11/2021 bermula ketika hendak melakukan tugas peliputan kru media online news7tipikor Indonesia  bernama m. Alif  sangat kecewa sebagai aspirasi publik, dengan pelayanan kepsek SMAN 1 Percut sei tuan 

pasalnya     tidak pernah kita jumpai kepseknya di sekolah SMA negeri 1 Percut sei tuan untuk bertemu dengan kru media news7 Tipikor Indonesia guna konfirmasi penggunaan anggaran dana bos tahun  2019-2020  lanjut Pada tgl 14/12/2021 Selasa pukul 10.00 pagi kita sembangi kepsek nya kembali akan tetapi tidak juga ada di tempat dengan alasan salah satu guru kita jumpai di ruangan (tata usaha )  pak kepsek nya sedang ke luar kota pak, lusa pulang.

Terpisah, menanggapi hal tersebut 
Ketua Lembaga KPK ( Komando Pemberantasan Korupsi) Sumut, Sabaruddin Daulay, S.H., M.H., angkat bicara.

"Sepertinya pihak Dinas Pendidikan provinsi sumut  lemah dan kita menduga adanya pembiaran dalam pengawasan peruntukan penggunaan dana bos tidak transfaransi, baik bos afirmasi,kinerja dan lain-lain, bersumber dari apbn-apbd, termasuk anggaran dana di sekolah sehingga pihak kepsek tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan  UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) sementara hal ini pun sudah di
atur di Permendikbud no 6 tahun 2021 mengenai bos reguler atau petunjuk teknis (Juknis) bos tahun 2021," jelasnya. 

Dirinya menegaskan bahwa di zaman sekarang ini keterbukaan adalah prioritas utama. 
 
"Wajib transparan. Jangankan wartawan/LSM, masyarakat pun berhak melihat peruntukan penggunaan anggaran dana bos, bos afirmasi karena itu bersumber dari Apbn" ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya,
sangatlah tidak wajar,  sungguh aneh karena mulai bulan april tahun 2020 kegiatan di sekolah  sama sekali berhenti total diganti dgn pembelajaran jarak jauh (daring) bagaimana mungkin ada kegiatan eskul dll.

penggunaan dana BOS TA. 2019-2020 di SMAN 1 yang diduga sebagai ajang korupsi antara lain :
Dana Bos tahun 2020 tahap 1 s/d tahap 3  Rp1.128.000.000., Rp.1.504.000.000.,  
Rp.1.172.160.000 Peruntukan Soal dana ekskul tahap 1s/d tahap 3 sebesar 1. Rp.299.098.550,  2. Rp.126.461.250, 
3. Rp.35.963.00,-  kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran tahap 1 sebesar Rp. 275.123.200 pemeliharaan Sapras tahap 1 sebesar Rp. 318.729.750. pengembangan perpustakaan tahap 2 Rp.393.876.000 administrasi kegiatan sekolah tahap 2 Rp.325.894.950 Sapras tahap 2 236.241.300.  

Selanjutnya untuk Dana bos SMA Negeri 1 Percut Sei tuan tahun 2019 tahap 1 s/d tahap 4 Rp. 284.760.000,
Rp. 569.520.000. Rp.291.200.000 Rp. 292.880.000 
Komponen Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 260.660.500, kegiatan pembelajaran eskul  tahap 1 s/d tahap 4. Rp. 122. 852.400.  Rp.116.860.000.  Rp 133.777.500. Rp137.180.000kegiatan evaluasi pembelajaran tahap 1s/d 4. Rp. 77.585.000. Rp. 36.625.000. Rp.32.370.000. Rp.32.370.000. untuk komponen pengelolaan sekolah tahap 1 s/4 Rp. 38.492.000. Rp.47.469.000.Rp. 27.702.500. Rp.76.615.000 dan lain-lain nya perlu kita pertanyakan kesemua anggarannya.( m.syafii hrp )