Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-Wartaonenews.com//. Unit Reskrim Polsek Medan Area telah mengamankan 1 (Satu) Orang Pria dalam kasus Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan dasar LP/B /900/XII / 2021/ SPK Sektor Medan Area atad Korban nya bernama Ilham Habibie (40) tahun, warga. Jalan Binjai Kel Budi Utomo Binjai pada hari jum'at tanggal 10 Desember 2021, saat kejadian di Jln Halat No 73 Kel. Kota matsum II Kec. Medan Area.

Tersangka yang di amankan berinisial, DH (40) tahun warga Desa Sumbul Km 13 Kab Dairi, beserta barang buktinya: 1 buah Topi warna hitam merk RL POLO SPORT, 1 Set Kunci T, 1 buah Kunci kereta warna hitam Merk Honda, 1 lembaran Uang kertas  Rp 10.000, 1 lembar kertas putih  bertuliskan No Hp, 1 buah Gunting Kecil, 1 buah baju kaos oblong  warna Abu abu dan 1 buah celana panjang warna Crem serta 1 buah Sandal warna Hitam Merk Eiger
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Purba mengatakan, Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko tersebut dengan terlebih dahulu korban mengunci setang sepeda motor, selanjutnya korban masuk ke dalam toko tersebut untuk mandi, dan setelah mandi korban menyuruh Dimas untuk memasukin sepeda motor tersebut, "namun pada saat di parkiran, Dimas tidak melihat 1 (satu) Unit Sepda Motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2021 No.Pol BK 4417 AJY dengan No.Mesin JM81E1630166," ucap Philips.

Dikatakan Philips, Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 11 Desember 2021 sekira pkl. 10.00 WIB, Personil Polsek M Area bahwasannya tsk kasus Pencurian Ranmor R2 sedang pulang dari sei Mencirim  menuju Patumbak dengan menaiki mobil angkutan. Selanjutnya Team  Tekab Polsek Medan Area langsung mengamankan Tersangka. Namun, saat diamankan tersangka melakukanya perlawanan  sehingga petugas mengambil tindakan tegas teruji dan terukur untuk melumpuhkan nya. Kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara dan selanjutnya di proses  di Polsek Medan Area.

Atas perbuatannya, Tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara," jelasnya.(Arjuna)