Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-Wartaonenews.com//.   

Polsek Medan Area kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Bahagia Medan. Pelaku yang diboyong ke Mako Polsek Medan Area yaitu, Heryanto Panggabean (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba SH MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu, pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya, bahwasanya di Jalan Bahagia ada yang ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi, personil menuju TKP, tak lama berselang datang seseorang laki-laki menaiki sepeda motor Vario, masuk kedalam rumah makan Bunda Minang. Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku berhasil mengamankan pelaku.

Dari kantong celana sebelah kanan dan ditemukan sebungkus rokok Surya yang berisikan satu plastik hitam narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,2 gram.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan menyita barang bukti dan boyong ke Polsek Medan Area guna melakukan periksa lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (Arjuna)