Medan- Wartaonenews.COM//. Tertangkapnya oknum LSM Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) berinisial IS, Senin (27/12/2021) lalu menuai pujian dari para berbagai pihak.
Kali ini, salah satu praktisi hukum, Iskandar Lubis, S.H., mengkritik aparat penegak hukum tersebut.(03/01/2022)
"Pemerasaan harus dimaknai secara jelas, Kalau perbuatan tersebut dilakukan dengan meminta dengan pemaksaan dengan menggunakan alat yang berakibat korban tidak berdaya maka penerapan pasal 368 dapat diterapkan. Akan tetapi berbeda dengan pasal 369, didalam pasal 369 tidak seseorang dapat dipidana kalau tidak ada perbuatan pengancaman apalagi korban dapat menghindar dari perbuatan pelaku apalagi pemberian uang yang diberikan korban kepada pelaku berdasarkan surat permohonan klarifikasi pelaku atas dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran proyek sekolah, sehingga sangat lah bijak kalau aparat penegak hukum yang menangani perkara ini haruslah objektif dalam bertindak," papar Iskandar.
Iskandar menekankan kepada aparat penegak hukum, untuk mendalami surat yang dibuat pelaku dimana hal tersebut merupakan temuan penyalahgunaan anggaran dana BOS di beberapa sekolah yang dimaksud.
"Oleh sebab itu seharusnya juga aparat penegak hukum mendalami atas surat yang dibuat oleh pelaku tentang kebenaran atas tuduhan adanya kerugian negara sebagaimana maksud surat klarifikasi yang dibuat oleh pelaku. Polisi harus mendalami hal itu, jangan terpaku kepada tindak pidana dugaan pemerasan oknum LSM itu saja. Sebenarnya temuan itu adalah kasus yang lebih besar menyangkut masa depan dunia pendidikan yang penggunaan anggaran nya harus di awasi, bila terbukti segera tindak oknum-oknum Kepala Sekolah yang nakal itu," tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tersangka berinisial IS ditangkap petugas karena terbukti memeras oknum kepala sekolah SMP Negeri yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa, Galang dan Pantai Labu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi, Rabu (22/12/2021) lalu. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan surat klarifikasi kepada ketiga SMP terkait penyalahgunaan dana bos dengan cara menakut-nakuti bahwa korban akan dilaporkan ke polisi atau kejaksaan.
Menanggapi surat tersebut, oknum kepala sekolah meminta pihak komite sekolah, Rudi Sinaga untuk menghubungi oknum LSM tersebut.
"Dari percakapan antara Rudi Sinaga dan tersangka disepakati untuk membicarakan hal tersebut di Cafe Cikal, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB," kata Kompol Muhammad Firdaus di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/12/2021) malam.
Setelah bertemu, tersangka meminta uang Rp 5 juta kepada masing-masing kepala sekolah dengan alasan mencabut surat laporan dari LSM tersebut yang sudah masuk ke pihak kejaksaan dan kepolisian.(Syafii)