Deli Serdang wartaonenews.com- senin (7/2/2022) terkait tewasnya mengambang seorang mayat wanita yang dilakukan oleh seorang pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/2/2022) Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK di dampingi kasat Reskrim kompol I Kadek H. Cahyadi SH, Sik, MH dalam keterangan pers nya mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama Imelda (20) warga dusun IV Desa paluh sibaji kecamatan pantai labu, kabupaten Deli serdang.
Dalam paparannya menyebutkan bahwa korban inisial IM (20) dijemput pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan – jalan, setelah berada di salah satu persawahan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku cemburu terhadap korban. mereka menuju ke TKP terjadinya pembunuhan. Setelah selesai cekcok, terjadi juga komunikasi di antara mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di TKP," ucap Irsan pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 11:00 Wib.
"Pembunuhan ini setelah terjadi hubungan badan antara korban dengan pelaku, setelah keduanya selesai memakai pakaiannya dengan lengkap, tiba-tiba si pelaku mendorong dengan kedua tangannya terhadap korban, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air. Kemudian setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan bekas galian di dusun masjid desa aras kabu kecamatan beringin dan juga dengan kedua tangan pelaku mendorong korban ke dasar, kurang lebih 5 menit pada saat itu si korban juga berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku, Karena itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh di tangan si pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku," sambungnya.
Setelah upaya itu dilakukan kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku pergi kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup." ujar Kapolres Deli Serdang (Syafi'i hrp/Puput)