Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Wartaonenews.com Medan  -  Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, Meringkus seorang pelaku penganiayaan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan fly over Amplas, (Sabtu) tgl 29 Januari 2022.

Selanjutnya Pelaku yang melakukan  penganiayaan adalah Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pelaku Nanda ditangkap disebabkan melakukan penganiayaan terhadap Derbin Silaban (27) penduduk Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba

Sementara dari penjelasan kanit  Philip Purba,  pelaku melakukan penganiayaan kepada korban pada Hari Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Menteng II Gang Pelita No.10 Kelurahan Pasar Merah Timur, tepatnya di rumah korban.

Pelaku berhasil kita Ringkus atas laporan korban dengan nomor LP/912/K/XII/2020/SPKT/Sektor Medan Area tanggal 27 Desember 2020," jelas, Philip Purba

Dijelaskan Philip, pada waktu itu  korban bersama temannya, Frans dan juga pelaku minum tuak di lokasi kejadian yaitu rumah korban. tanpa ada  sebab akibat pelaku marah-marah sama korban dengan mengatakan bahasa kotor dan sipelaku menuduh si korban Menghujat Tulangnya marga nainggolan, padahal waktu dijumpain si nainggolan tersebut, nainggolan mengatakan si Korban tidak ada Menghujat Dan menjelek-jelekan

Selanjutnya si  pelaku memukul wajah korban sehingga mengenai kelopak matanya.setelah memukul kelopak mata korban, sipelaku mengantongi Sajam, setelah memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan temannya, jelas Philip.

Selanjutnya, pelaku pun diringkus dan saat di interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area, guna diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Dan Terimahkasih Buat Bapak Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca RZ Simanjuntak, Ujar Philip ( Syafi'i hrp/Puput )