Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN -wartaonenews
Com | Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap terancam dipanggil paksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pasalnya, panggilan pertama bernomor B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut kepada rektor terkait dugaan kecurangan rekrutmen dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut tidak dihadiri oleh sang rektor.

Sang rektor hanya mengirimkan utusan untuk menghadiri panggilan pertama tersebut.

Padahal, di surat pangilan pertama itu tertulis jelas bahwa sang rektor diminta hadir tanpa diwakilkan.

"Ya tadi utusan rektor terpaksa kita tolak karena dalam panggilan itu tertulis jelas bahwa rektor diminta hadir langsung tanpa diwakilkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin, (31/1/2022).

Oleh sebab itu, lanjut dijelaskan Abyadi, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rektor UINSU.

"Namun jika sampai tiga kali panggilan juga tidak dihadiri oleh rektor, maka, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008, yakni memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU," jelas Abyadi.

Karena itu, Abyadi menegaskan, surat panggilan kedua telah dilayangkan hari ini kepada rektor.

"Maka dari itu, kita meminta rektor untuk hadir sesuai jadwal tanpa diwakilkan," tegasnya.

Namun demikian, kata Abyadi, Ombudsman sejauh ini masih melakukan cara-cara persuasif dalam menangani laporan terkait dugaan kecurangan rekrutmen dosen non ASN pada BLU UINSU tahun 2021 ini.

"Oleh karena itu, Ombudsman mengimbau rektor UINSU untuk lebih koorperatif. Jika tidak, Ombudsman terpaksa menggunakan kewenangannya sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," pungkasnya.

Sementara itu, utusan sang rektor yang didelegasikan untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman tersebut tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Mereka hanya memilih bungkam seribu bahasa dan berlalu meninggalkan Kantor Lembaga Negara yang konsen di bidang perbaikan pelayanan publik tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mengundang Rektor UINSU untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan seleksi dosen non ASN pada BLU UINSU.

Namun saat itu, Rektor UINSU, Syahrin Harahap tidak menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman tersebut tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, kerena rektor tidak memenuhi undangan klarifikasi itu, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut melayangkan panggilan pertama.

Sama dengan undangan klarifikasi tersebut, Rektor UINSU juga tidak memenuhi panggilan pertama Ombudsman dan hanya mendelegasikan utusan.( Sh)