Deli Serdang - Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik UU ITE Soraya Putra alias "Mpuh sembiring" dengan penjara kurungan selama delapan bulan dan denda Rp. 10.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu di bacakan jaksa muda Lolly Eva Simanjuntak dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Menanggapi dakwaan itu, terduga pelaku pencemaran nama baik, Soraya Putra alias Mpuh sembiring mengaku puas, pasalnya upaya maksimal yang ditempuh untuk mencari keadilan semakin terang.
" Selama masa persidangan kasus yang saya hadapi beberapa bulan ini terjadi banyak polemik. Saya puas, karena saksi ahli bahasa bapak Mulyadi memahami perasaan saya dan bisa menerjemahkannya di ruang persidangan. Demikian pula saksi ahli pidana yang saya hadirkan, Bapak Mahmud Mulyadi," kata Mpuh.
Selanjutnya, Pria berambut gimbal ini mengatakan, sejak mulai beberapa bulan kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa ini telah menimbulkan berbagai macam polemik.
" Selanjutnya, Mpuh Sembiring mengatakan, Seperti yang kita tahu dalam beberapa bulan ini, Warga Karo yang pada dasarnya menghormati leluhur dan tradisi akhirnya mengetahui konteks kemarahan saya terhadap klaim sepihak sebagai juru Kunci Gunung Sinabung yang dilakukan pelapor, Hendro Saputro," kata Mpuh Sembiring ketika kirimkan pesan melalui via whatsapp kepada awak media usai persidangan," Ujarnya.
Mpuh Sembiring mengatakan, lewat pengadilan, dia akhirnya bisa menyapa pelapor dan menyatakan isi hatinya terkait pengakuan Hendro Saputro sebagai juru kunci Sinabung.
" Ini hal yang tidak mungkin saya lakukan sebelum persidangan. Karena, Saudara Hendro memang tak pernah mau menyambut kedatangan saya untuk mengkonfirmasi pengakuannya. Dan karena itu, saya kemudian menulis di medsos dan akhirnya berlanjut ke persidangan seperti hari ini," kata Mpuh.
" Sedari awal, saya tidak mau ada gejolak sosial di tanah Karo akibat pernyataan Hendro yang diluar batas-batas budaya Karo. Saya juga besar di pulau Jawa, punya banyak saudara dan relasi dari suku Jawa. Saya kuatir, pernyataan Hendro itu akan memicu konflik sosial," demikian Mpuh.
Hal yang sama disampaikan tim kuasa hukum Mpuh Sembiring yang diketuai Petrus Tarigan.
" Sementara ini kita puas dengan dakwaan JPU. Namun, kami akan terus mengupayakan agar klien kami bebas bersyarat. Kami akan fokus pada pledoi di sidang minggu depan," Ujarnya kepada awak media.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada kamis depan, (16/6/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan diri dari Mpuh Sembiring.(Arjun)