Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Deli Serdang wartaonenews.com, Jumat 29/7/2022. Pagi 

Keterbukaan Informasi Publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008. Hanya saja, masih ada pejabat publik yang cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik, serta didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa wartawan punya hak kontrol sosial dimasyarakat.

Hal itu diperlihatkan  Kepala Sekolah  (Kepsek) Dasar Negeri 106160 Zulmauli Nasution S.Pd. M.M yang beralamat jl.   
Lembaga No. 183, Desa Tanjung Rejo  Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang, 

Sesuai Pantauan wartawan armada berita.com terlihat Pihak sekolah diduga tidak transfaransi, tidak memasang Papan informasi Pengumuman Penggunaan Anggaran Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) TA 2021-2022 yang sudah digunakan sesuai dengan peruntukan serta dipertanggung jawabkannya. 

melalui pengamatan wartawan terlihat kondisi sekolah  memprihatinkan, terkesan ada pembiaran, tampak seperti tidak terurus, atap asbes depan ruangan guru rusak tidak terpasang menganga lebar dibiarkan begitu saja, sampah  berserakan, pintu kamar mandi siswa lepas semua dan lantai kamar mandi jorok berlumut campur pasir hitam.

Salah satu orang tua siswa mengatakan kepada wartawan keadaan sekolah seperti ini membuat dirinya was-was Keselamatan anaknya, Takut kita bang asbesnya jatuh dan mengenai anak kita, belum lagi kamar mandinya sangat jorok lantai nya, ngeli lihatnya bang, ucap ibu setengah baya yang minta agar namanya  jangan di publikasikan.

dalam hal ini perawatan sekolah diduga tidak berjalan sesuai juknisnya, kinerja kepala sekolah sangat patut dipertanyakan, kenapa kepsek tidak mau menjumpai wartawan terkesan menghindar tidak suka,
seolah alergi terhadap wartawan, ini menunjukan kualitas yang buruk sebagai Pemimpin di dalam satu sekolah, tak Patut dicontoh diduga dana yang dikeluarkan pemerintah atau Bos dari APBN-APBD ke sekolah tersebut dalam menunjang proses belajar mengajar itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berawal saat dijumpai wartawan, 
pada sabtu  Senin, jumat tgl 23,25,29/7/2022  PKL 10.00 wib. 

Pasalnya sudah  tiga kali berturut dalam kurun waktu satu minggu wartawan berkunjung ke sekolah yang bersangkutan namun tak jua kunjung pernah jumpa, kepseknya tidak berada di sekolah, hanya ketemu dengan operator kepsek, dan guru-guru,
Kiki Febrian R.A selaku operator  Sekolah kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya mengaku bapak udh keluar dari tadi pagi bang. kalau tadi beliau ada.Tapi sekarang tidak tau, apakah sudah pulang, atau keluar.

Disinggung wartawan  pesan semalam kepada operator kiki apakah sudah disampaikan ke pak kepsek untuk wartawan silaturahmi, 
sudah bang tapi kepseknya diam saja,  setelah itu pergi "ucap kiki" sementara ditanya soal No. Handphone wa seluler kepsek Zulmauli, sama saya tidak ada bang, yang ada No. Hp wa istrinya bang. Jelas kiki Jum'at (29/07/2022).

Dalam hal ini wartawan Ingin mempertanyakan terkait bagaimana tentang proses belajar-mengajar di tahun ajaran baru ini dan kegiatan  bersumber dari program dana Bos tahun 2021-2022, yang diterapkan Sekolah yang Ia Pimpin tersebut.

Sementara sumber salah satu salah satu kepala sekolah Negeri yang tidak mau nama nya disebut juga, di konfirmasi melalui telpon wa selulernya soal kepsek SD Negeri 106160 Tanjung Rejo  mengatakan bahwa Kepala sekolah Zulmauli memang jarang ketemu sama kami bang jarang datang pun, jarang ikut rapatpun  sama ibuk korwil "Ungkap salah satu kepsek SD Negeri Di kecamatan Percut sei tuan"

Di tempat Terpisah, dihari yang sama dihubungi melalui wa selulernya Kepala bidang Dinas Pendidikan  kabupaten Deli serdang Syamsuar sinaga tidak merespon, bungkam dikonfirmasi terkait kepala sekolah yang jarang di jumpai media di sekolahnya, tidak memberikan tanggapan mengenai perihal ini.

Pers memiliki peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ada apa dengan kepala Sekolah Dasar Negeri 106160 Kenapa kok seolah Ia terkesan menghindar alergi kepada wartawan

Hal ini harusnya perlu menjadi perhatian  khususnya Pemerintah kabupaten Deli Serdang, menurut Pakar Hukum LSM Zulkarnain Harahap SH. MH, selaku Praktisi, Aktivis peduli pendidikan sumatera utara, saya kira kurangnya pengawasan dari korcam untuk sekolah SD Negeri 106160 selaku perpanjangan tangan dari kadis pendidikan di kecamatan, "kasian anak didik bagaimana mau pintar kalau sarana prasarana sekolah tidak mendukung" imbuhnya 

Praktisi Aktivis peduli pendidikan sumatera utara
Pakar hukum LSM, Bapak Zulkarnain Harahap SH.MH  Mendesak  Bapak Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan SE. M.M mencopot atau Evaluasi kembali kepala  Sekolah SD Negeri 106160 Tanjung Rejo ,  terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik sangat perlu di Evaluasi agar tidak membawa presiden buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di kabupaten Deli Serdang tegasnya.(syafi'i hrp)