DELI SERDANG, wartaonenews.com.minggu 17 Juli 2022. 14.
Pelaku tindak kejahatan saat ini, tidak lagi pandang bulu, seperti yang terjadi di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, seorang bocah usia 8 tahun menjadi korban kejahatan dengan kekerasan. Minggu (17/7/2022).
Seperti yang terjadi baru-baru ini diungkap Polresta Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada tanggal 10 Juli 2022, Sekira pukul 11.30 wib, di Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam keterangan pers nya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handphone, pelaku melakukan aksi nya dengan cara mengambil handphone korbannya dan memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg.
Selanjutnya korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku dan langsung bergegas pergi. Tanpa disadari pelaku, korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang dikenalinya adalah RH orang tua teman sepermainan korban.
Korban yang pulang sambil menangis pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya, sontak orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.
Tanpa menunggu lama-lama Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dan menangkap pelaku, saat diinterogasi di Mapolresta Deli Serdang pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang.
"Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", tutup Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso. (Syafi'i hrp) ini