Sumut- WONews.com//. Kronologis peristiwa penganiayaan terhadap dua Oknum wartawan di karawang diduga di cekoki minuman keras.oleh orang Tim suruhan Pejabat terkait hal pemberitaan awak Media Wartawan Karawang.
Sehingga terjadi penyekapan terhadap dua Oknum Wartawan diruangan kantor Sekretariat AFK sekitar,Jam (00.00)Wib. setelah di jemput Tim suruhan Oknum Pejabat diberikan minuman keras kepada Wartawan yang telah beritakan dugaan ada kasus si Oknum Pejabat tersebut.
Namun penyekapan dua Oknum Wartawan di Karawang langsung di dampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan A/n : Gusti dan Zaenal melapor kan kasus penganiayaan nya ke Polresta Karawang dan dua oknum wartawan diterima laporan wartawan di ruang SPKT Polres Nomor : STTLP/174/IX/2022/SPKT Reskrim /Polres Karawang/ Polda Jawa Barat.Hari Senin.(19/09).
"Ketika informasi diterima dari Grob WhastApp SWI Nasional. terkait kasus Intimidasi terhadap dua Oknum Wartawan di karawang Jawa Barat.
Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumut.Rahmad Syukur Sk.beserta pengurus ambil insiatif peduli menindak lanjuti kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia.
meminta kepada Instusi Kepolisian Khusus Polda Jawa Barat dan jajaran Polresta segera usut dan tuntas pelaku intimidasi terhadap Wartawan Karawang", Ungkap Ketua SWI Sumut.
Dalam penyampaian Ketua DPW SWI Sumut Hari Rabu Jam (14.25) Wib.di kantor Sekretariat Jalan Rawa I Gg Sedar IV No.56 Link.VI Kel.Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai Kota Medan.( 21/09)
Bahwasanya tugas dan fungsi pokok UU Pers No 40 Tahun 1999.terkait dalam hal segala pemberitaan yang dihimpun saat oknum wartawan di lapangan agar peliputan saat mendapatkan Informasi dari Nara Sumber, Oknum Wartawan tersebut dapat Informasi dan komfirmasi agar berita berimbang sebelum dedline ke Media Publik.sesuai Kode Etik Tupoksi Jurnalis (KEJ). (Arj)