Medan Sabtu 1 Oktober 2022 siang.
Medan,WartaOneNews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksmana Putra Siregar SH. M.SP Enggan berkomentar terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Bos TA.2020. Di SMP Negeri 2 Medan.
Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti S.Pd. MM. Beralamat Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut sampai sekarang belum ada memberikan Keterangan klarifikasi per item terkait penggunaan Anggaran Dana Bos TA.2020 di sekolahnya Sabtu siang 1/10/2022.
Melalui via SMS (wasthaap) wa handphone Seluler nya Kadisdik Kota Medan Laksmana Putra Siregar Bungkam enggan berikan Komentar di hubungi wartawan melalui via SMS wa (watshaap) Di selulernya.
Adapun Dana-dana Bos Per item itu di gunakan untuk apa aja Abgda. sementara kepsek nya tidak mau menerangkan dikonfirmasi soal penggunaannya yang sudah di pakai dan dipertanggung jawabkannya. Mohon tanggapan abgda dikonfirmasi wartawan kepada Kadisdik kota medan melalui via SMS wa watshaap Handphone selulernya Kadisdik kota Medan tidak membalas via sms kepada wartawan Sabtu siang 1/10/2022
Berarti seperti inilah Kepala sekolah SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti diduga bermental Bobrok membuat Dunia pendidikan Kota Medan kacau balau karena dimintai keterangan klarifikasi soal penggunaan dana bos TA. 2020 yang sudah di pakai dan di Pertanggung Jawabkan nya kepsek tersebut tidak mau jujur seakan alergi terhadap wartawan tidak mau buka-bukaan soal Dana Bos TA 2020. yang sudah digunakan dan Dipertanggung jawabkannya.
Sementara sudah cukup jelas di atur di UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) soal transfaransi masih saja ada oknum kepala sekolah yang melanggar ketentuan peraturan tersebut.
Adapun Rincian Penggunaan Dana BOS TA. 2020 SMP Negeri 2 Medan yang terindikasi korupsi antara lain :
*Tahap 1* sebesar Rp. 320.430.000. komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 83.108.000., Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 29.472.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 24.277.000., Pembayaran Honor sebesar Rp. 52.080.000., Total Dana yg diterima sebesar Rp. 320.430.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.206.569.143., dengan sisa anggaran Rp.113.860.857.,
*Tahap 2* sebesar Rp. 427.240.000 denga sisa tahap lalu Rp. 113.860.857. Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.27.300.000.,Pengembangan Perpustakaan 143.269.600. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 52.800.000, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.51.594.000., Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp
120.640. 000, Pembayaran honor 92.060.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 541.100.857 Total Penggunaan dana sebesar Rp.518.100.857 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.22.156.276.
*Tahap 3*
Dana Bos yang diterima sebesar Rp. 309.870.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp. 22.156.276. Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 71.300.000. Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 33.511.000 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah 81.907.670. Pembayaran Honor 79.960.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 332.026.276. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 332.074.276 sisa 48.000. dan Anggaran lain-lainnya
Dalam hal ni Wakil Ketua Investigasi LSM
Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)
Sumatera Utara Penggeng Hrp SH.meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 2 Medan Tahun 2020.
" Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum) memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Medan dan dilakukan pemeriksaan, " Ujarnya"
Lanjut mengatakan bahwa saya wakil Ketua Tim Investigasi Akan berkordinasi dengan Ketua DPP. LSM Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Sumatera Utara segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum.Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. "Ungkapnya"
Hal itu membuat Aktivis peduli Pendidikan Sumatera Utara, Zulkarnain Harahap SH. MH, angkat bicara. Zulkarnain yang juga Praktisi hukum Advokat ini menilai, kurangnya pengawasan dari Kepala bidang Kabid SMP Negeri Dinas Pendidikan Kota Medan untuk sekolah SMP Negeri di medan, selaku perpanjangan tangan dari Kadis pendidikan kota Medan "Kasian anak Didik bagaimana mau pintar kalau Penggunaan Dana Bos sekolahnya tidak Transparan tidak mendukung," bahkan Sekolahnya Jorok tutur Zulkarnain.
Zulkarnain Harahap pun mendesak agar Walikota Medan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution S.E.M.M mengevaluasi, bila perlu mencopot Kepsek UPT SMP Negeri 2 Medan Marita Yetti.
"Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di Evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan, "tegasnya". (Syafi'i Hrp)